banner 728x250

Kubu Lodewyk Pusung Yakin Tidak Ada Saksi Dalam Pemeriksaan Perkara Pokok

Oc Kaligis Selaku Kuasa Hukum Tersangka Lodewyk Pusung Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan MBG Sedang Menyampaikan Keterangan Pers Seusai Pembacaan Putusan Permohonan Praperadilan Oleh Hakim Tunggal Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan (Foto/FI)

Jakarta, Frekuensi Informas – Menjawab pertanyaan wartawan seusai mendengar putusan sidang permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, OC Kaligis selaku kuasa hukum Lodewyk Pusung, tersangka kasus dugaan korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG), mengaku tidak khawatir menghadapi persidangan pokok perkara.

“Ya, saya enggak khawatir mengenai pokok perkara, karena kan pasti, pasti, enggak ada saksi. Pasti enggak ada saksi-saksinya, karena kan itu tadi karangan-karangan semua itu,” ujarnya, Senin (14/9).

Oc kemudian menyinggung surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan yang diterbitkan Kejaksaan Agung pada 4 Juni 2026, sedangkan penangkapan dilakukan pada 3 Juni 2026.

Menurut Oc, hal itu menunjukkan adanya kriminalisasi terhadap kliennya, Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).

Dia tidak ragu mengatakan adanya indikasi kriminalisasi terhadap kliennya walau secara natural memang prosedurnya harus lebih dahulu dipanggil atau ditangkap 3 Juni 2026 baru kemudian diterbitkan SPDP tanggal 4 Juni 2026.

“Makanya di pemeriksaan itu sudah jelas dikatakan bahwa dia ini dikriminalisasi. Ini bukan karangan saya lho. Ini sama sekali enggak dipertimbangkan tadi. Sama sekali enggak,” kata Oc.

Kalau praperadilan enggak bisa banding kan kata Oc Kaligis, jadi nanti diperiksa pokok perkara akan ketahuan kalau dikonfrontasi sama saksi-saksi yang mengatakan dia terlibat kan.

Dalam sidang pokok perkara, lanjut Oc, pihaknya telah mengajukan dua saksi, yakni Bagus dan Lubis.

“Nah, waktu dikasih kesempatan ya kepada jaksa untuk mengajukan dua saksi di Jakarta Pusat, dia enggak majukan, di Jakarta Selatan dia enggak majukan. Yang dimajukan surat-surat,” katanya.

Surat-surat kapan? Katakanlah Pusung diperiksa tanggal 25, tanggal 25 Mei lanjut Oc tidak pernah diperiksa. Dia baru diperiksa tanggal 3 Juni. Itu pun kayak di-OTT, lagi tidur enak jam 02.00 malam langsung dijemput.

Kaligis juga menyebut Lodewyk yang berpangkat jenderal tidak pernah melakukan hal yang negatif, sehingga tidak mungkin mangkir saat ada pemanggilan untuk pemeriksaan.

“Maaf ya. Dia kan selama dia jenderal enggak pernah ada kondisi yang negatif mengenai dirinya. Enggak mungkin kalau dia dipanggil dia enggak datang. Ini bukti saya katakan kriminalisasi,” jelasnya.

“Kenapa hakim enggak berani? Kalau ini kan kita masukkan bukti itu bukti tanggal 4 Juni dimulainya penyelidikan, padahal tanggal 3 sudah jadi tersangka. Mestinya kan penyelidikan dulu baru tersangka, kemudian dua saksinya untuk Pusung diperiksa tanggal 15, dua minggu kemudian.” tegas Oc.

Hakim Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung
Diihari yang sama, hakim tunggal praperadilan pada PN Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, menolak permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk Pusung.

“Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” ucapnya hakim tunggal dalam putusannya.

Demikian diputuskan pada hari Senin tanggal 14 September 2026 oleh Sulistyo Muhammad Dwi Putro. (M.A)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *