Bandung, Frekuensi Informasi – Persidangan kasus korupsi yang disebut istilah ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang kembali dilanjutkan dalam agenda pembacaan putysan (Vonis), Senin (14/9).
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis untuk Ade Kuswara selama 6 tahun penjara dan ayahnya, HM Kunang selama 4 tahun kurungan.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Novian Saputra di Pengadilan Tipikor Bandung, Jl. LRE Martadinata, Senin (14/9/2026). Putusan dibacakan dihadapan Jaksa Penuntut Umum KPK, terdakwa Ade Kuswara Kunang dan terdakwa HM. Kunang dan disaksikan pengacara terdakwa.
“Mengadili, menyatakan terdakwa satu (I), Ade Kuswara Kunang dan terdakwa dua (II) HM. Kunang, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum,” bunyi putusan yang dibacakan Ketua majelis dalam sidang terbuka untuk umum tersebut.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I, Ade Kuswara Kunang dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp.300 juta subsider 100 hari kurungan, dan terdakwa II, HM. Kunang alias Abah Kunang dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp.300 juta subsider 100 hari kurungan,” Isi putusan majelis hakim.
Ade Kuswara Kunang dan HM. Kunang divonis bersalah melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c, Jo Pasal 127 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.
Selain pidana badan, Ade Kuswara juga dijatuhi hukuman pidana pengganti Rp.10,4 miliar. Jika uang tersebut tidak bisa dibayar, maka akan diganti dengan hukuman 2 tahun penjara.
Vonis lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK selama 7 tahun penjara untuk Ade Kuswara. Hakim pun mencabut hak politik Ade Kuswara. “Haknya untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut selama 10 tahun,” bunyi putusan.
“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dengan pidana yang telah dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” kata hakim.
Sebagaimana diketahui, kasus yang menjerat Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang, tidak lepas dari keterlibatan seorang pengusaha asal Bekasi bernama Sarjan. Setelah mengetahui Ade Kunang memenangkan Pilkada, Sarjan yang tadinya berbeda haluan politik kemudian merapat ke kubu Ade Kuswara demi bisa mendapatkan sejumlah paket pekerjaan.
Singkatnya, dengan enam perusahaan miliknya, Sarjan kemudian meminta bantuan seseorang bernama Sugiarto untuk bisa bertemu dengan Ade Kuswara. Pertemuan awal pun terjadi bersama seseorang bernama Yayat Sudrajat, sekaligus menjadi momen bagi Sarjan untuk menyampaikan permohonan maaf karena beda pilihan.
Pertemuan selanjutnya berlangsung pada 16 Desember 2024. Sarjan menyerahkan uang Rp.500 juta kepada Ade Kuswara untuk kebutuhan operasional pelantikannya sebagai Bupati Bekasi terpilih.
Setelah pertemuan itu, Sarjan kembali menyerahkan uang Rp.1 miliar kepada Ade Kuswara Kunang pada 19 Februari 2025. Uang tersebut diserahkan melalui Sugiarto, yang disebut dipergunakan untuk ibadah umrah sang bupati nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Selanjutnya, Sarjan pun diarahkan Ade Kuswara untuk bertemu dengan ayahnya, HM Kunang, yang disebut bisa mengatur proyek di Pemkab Bekasi. Pertemuan pun diatur langsung oleh kakak Ade Kuswara, Tri Budi Utomo, sekaligus momen bagi Sarjan menyerahkan uang Rp.1 miliar kepada HM Kunang.
Singkatnya, dari pertemuan dan penyerahan uang yang disebut ‘panjar proyek itu, Sarjan mendapat karpet merah untuk menggarap sejumlah proyek dari HM Kunang di Pemkab Bekasi. Sejumlah Kepala Dinas (Kadis) pun dikerahkan, mulai dari Henry Lincoln selaku Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi, Benny Sugiarto selaku Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Nurchaidir selaku Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Imam Faturochman selaku Kepala Dinas Pendidikan, hingga Iman Nugraha selaku Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga.
Begitu karpet merah untuk menggarap proyek ini terbuka lebar, Sarjan kembali memberi Ade Kuswara uang senilai Rp.8,9 miliar. Sebagai timbal baliknya, Sarjan pun mendapat proyek di lima dinas Pemkab Bekasi dengan total nilai Rp 107,5 miliar.
Rinciannya, Rp.34,5 miliar di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang. Kemudian, Rp.29,9 miliar di Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan. Selanjutnya, Rp.32,7 miliar di Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi, dan Rp.1,6 miliar di Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga, serta Rp.8,7 miliar di Dinas Pendidikan.
Ibarat pepatah mengatakan, “Nasip Tak Dapat Diraih, Malang Tak Dapat Ditolak”. Ketika KPK mengendus konsfirasi itu, langkah jitu akhirnya, KPK melakukan OTT terhadap Ade Kuswara Kunang, Ayahandanya, HM. Kunang dan Sarjan.
Hasil pemeriksaan penyidik KPK, Ketiganya terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan ditetapkan menjadi tersangka Desember 2025.
Proses hukum berjalan lancar hingga tahap pembacaan putusan (Vonis), Senin (14/9). Terdakwa Ade Kuswara Kunang divonis 6 tahun penjara, dan Ayahandanya HM. Kunang 4 Tahun Penjara . (M.A)















