Jakarta, Frekuensi Informasi – Dalam perkara kasus dugaan korupsi suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor Jawa Barat, Fahd A Rafiq disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. Oleh KPK, Politikus Partai Golkar itu ditetapkan menjadi salah satu tersangka.
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menyatakan, terdapat proses pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan (BPA). Perusahaan tersebut kemudian menyerahkan ‘uang pengurusan’ kepada pihak swasta, Erwin yang juga disebut orang kepercayaan Menteri sebesar Rp2.1 miliar.
Dari jumlah tersebut, Erwin menyerahkan ke mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto (ARF) sebanyak Rp1,8 miliar, yang dalam perkara ini disebut juga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
Taufik melanjutkan, terdapat juga dugaan penerimaan gratifikasi lain yang dilakukan Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN bersama Arif sebesar Rp8 miliar. Uang tersebut ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah bertuliskan nama Lampri.
“Kemudian, dari hasil penyelidikan juga ditemukan setoran tunai Rp10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening ARF, serta terdapat sejumlah penerimaan lainnya yang diduga berasal dari urusan layanan pertahanan. Uang-uang tersebut disimpan dalam koper dan kardus-kardus,” kata Taufik, Selasa (15/9/2026).
Arif juga diduga berperan sebagai pengepul uang dari Erwin dan Muhammad Fakhry yang disebut orang kepercayaan menteri. Uang itu diduga terkait pengurusan layanan pertanahan pada Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), maupun Kementerian ATR/BPN.
“Selanjutnya, uang-uang tersebut diberikan kepada FEZ selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. Saudara FEZ sekaligus diduga sebagai penampung uang yang dikumpulkan ARF,” ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan orang tersangka, yakni Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz (FEZ) alias Fahd A Rafiq, Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF) yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
Kemudian, Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SOM) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon; dan Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta ditetapkan tersangka.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 15 September sampai dengan 4 Oktober 2026,” ujarnya. Atas perbuatannya, terhadap ADR bersama-sama dengan LEV selaku pihak pemberi, disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 48 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau Pasal 606 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 49 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Sementara terhadap SON bersama-sama dengan ERW; serta LMP bersama-sama dengan ARF, FEZ, dan MF, disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau pasal 606 ayat (2) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 49 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana. (M.A)
“Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com, Rabu, 16 September 2026 – 06:16 WIB dengan judul “KPK Ungkap Peran Fahd A Rafiq dalam Kasus HGB Kabupaten Bogor”.















