Jakarta, Frekuensi Informasi – Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Massagus Farizi mengeklim tanah milik Febrie di Bandung yang disita Kejaksaan Agung (Kejagun) dibeli pada 2013, jauh sebelum Febrie terjerat perkara pencucian uang.
“Tim penyidik TPPU pada hari Senin yang lalu katanya melakukan penyitaan atas tanah dan bangunan milik Pak FA di Bandung. Bandung itu di daerah Parongpong dan itu memang atas nama beliau, dan sudah masuk LHKPN. Persoalannya adalah tanah itu dibeli pada tahun 2013, jauh sebelum ada tindak pidana ini,” kata Massagus di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, dikutip frekuensiinformasi, Jumat (18/9/2026).
Oleh sebab itu kata kuasa hukum Febrie, pihaknya akan mengajukan surat untuk meminta agar penyitaan tanah tersebut dipertimbangkan dan dievaluasi kembali.
“Kami sampaikanlah bahwa tindak pidana yang disangkakan itu adalah tahun 2018, tetapi barang ini telah dimiliki oleh beliau jauh hari sebelum tindak pidana itu. Namun, setahu kami sampai dengan saat ini barang-barang itu masih dalam penyitaan,” ujarnya kepada awak media.
Kuasa hukum Febrie Adriansyah lainnya memastikan bahwa 38 aset tanah senilai Rp 846 miliar bukan milik kliennya.
“Jadi dalam kesempatan ini kami sekaligus meng-clear-kan agar tidak ada bias informasi. Jangan sampai seolah-olah informasi yang beredar Rp 846 miliar aset tersebut adalah milik Pak FA (Febrie Adriansyah). Kami tegaskan di sini, itu tidak benar,” kata Febri.
“Karena yang disebutkan oleh Kejaksaan adalah aset-aset yang disita tersebut dalam perkara. Nah, perkara ini kan ada beberapa orang tersangkanya. Jadi agar tidak bias, kami clear-kan sekali lagi, tidak benar 38 aset atau total Rp 800-an miliar tersebut adalah milik Pak Febrie,” katanya.
Kejagung sita 38 aset Kejagung menyita 38 obyek aset tanah dan/atau bangunan di kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Kendati demikian, Kejagung tidak merinci apakah 38 obyek tersebut milik Febrie atau dua tersangka lain, yakni Don Ritto dan Nurman Herin, yang disangkakan dugaan TPPU. “Terkait dengan progres penyitaan, dari tahap penyidikan kemarin, telah disita eh kurang lebih 38 obyek aset tanah dan/atau bangunan,” kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) sekaligus Ketua Tim 9 Rudi Margono di Kejagung, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
“Kemudian dugaan dari 38 obyek aset ditaksir kurang lebih senilai Rp 846 miliar,” tambah dia. Hanya saja, Rudi menggarisbawahi bahwa nilai Rp 846 miliar di luar rumah Sentul dan lain-lain yang telah digeledah oleh Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya. (Joe)















