Jakarta, Frekuensi Informasi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Pemkab Bekasi yang dikerjakan pihak swasta Sarjan atas arahan dari Ipda Yayat Sudrajat. Materi tersebut didalami KPK saat memeriksa sejumlah kadis dan pihak swasta sebagai saksi terkait pengembangan penyidikan kasus suap proyek di lingkungan Pemkab Bekasi, pada Selasa (22/9/2026).
“Semua saksi hadir. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait pengadaan barang/jasa di lingkup Pemkab Bekasi yang dikerjakan oleh selain swasta SJ (Sarjan) dan yang diduga dikerjakan atas arahan YYS (Yayat Sudrajat),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (23/9/2026).
Adapun sejumlah saksi yang diperiksa KPK di Gedung Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat, di antaranya, Imam Fathurohman selaku Kadis Pendidikan; Henri Lincoln selaku Kadis SDABMBK Kab. Bekasi; Benny Sugiarto Prawiro selaku Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kab. Bekasi; Sarjan selaku Swasta; Dani Ramdhan selaku Mantan Pj Bupati Bekasi; BN Kholik selaku Swasta (Calon Bupati Bekasi 2024); Nesin alias Kuray selaku Swasta; dan Adi Purwo selaku Direktur CV Mancur Berdikari.
Sebelumnya, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait pengembangan kasus suap yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara. “Sprindik baru, per Agustus 2026,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (10/9/2026).
Budi mengatakan, Sprindik yang diterbitkan bersifat umum sehingga belum ada penetapan tersangka dalam pengembangan kasus tersebut. “Belum ada penetapan tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara ini,” ujarnya.
Adapun Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dituntut hukuman tujuh tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi berupa suap pengaturan paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi tahun 2025. Selain Ade, ayahnya, H.M. Kunang alias Abah Kunang, juga dituntut empat tahun penjara dalam perkara yang sama.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (3/8/2026).
Kasus suap ini bermula saat Ade Kuswara menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Dari komunikasi tersebut, dalam rentang 1 tahun terakhir, Bupati Ade rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang.
“Total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Sabtu (21/12/2025).
Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, Bupati Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya, yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar. Dengan demikian, total uang yang diterima Bupati Ade mencapai Rp 14,2 miliar. Atas perbuatannya, Bupati Ade Kuswara bersama-sama HM Kunang selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK juncto. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK. juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Joe)















