Jakarta, Frekuensi Informasi – Mantan Kepala Intelijen Cukai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasodjo, menyebut adanya “perintah bos” yang berkaitan dengan penerimaan tidak resmi di lingkungan Bea Cukai.
“Beliau tidak menyampaikan apa pun, beliau cuma bilang iya, tapi saat itu dari beliau disampaikan, ‘Ya bagaimana, perintah bos,’ begitu,” ujar Bayu dalam sidang perkara dugaan gratifikasi di lingkungan DJBC, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Hal itu disampaikan Bayu saat menanggapi keterangan Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Intelijen Bea Cukai Sisprian Subiaksono yang dihadirkan sebagai saksi.
Bayu mengaku meminta agar penerimaan tidak resmi dari pengusaha rokok dihentikan setelah adanya pergantian Direktur Jenderal Bea dan Cukai pada pertengahan 2025.
“Tadi sudah disampaikan bahwa dari awal Pak Dirjen saya sudah menyampaikan untuk di-zero, artinya setop. Itu tidak cuma satu kali, beberapa kali saya sampaikan,” kata Bayu dikutip dari Kompas.com, Rabu (23/9).
Sebelumnya, menurut Sisprian, Bayu menggunakan istilah “di-zero-kan” untuk menyebut penghentian penerimaan tersebut.
“Ini mumpung Dirjen baru, untuk penerimaan-penerimaan yang enggak resmi di-zero-kan,” kata Sisprian.
Jaksa kemudian meminta Sisprian menjelaskan maksud istilah tersebut.
“Diberhentikan,” jawab Sisprian. Sisprian juga mengakui Bayu memang pernah menyampaikan agar penerimaan tersebut dihentikan.
“Iya, ada,” ujar Sisprian. Kasus Budiman Bayu Prasodjo JPU KPK mendakwa eks Kepala Seksi Intelijen P2 Ditjen Bea Cukai Budiman Bayu Prasodjo bersama pihak lainnya menerima sejumlah uang dari John Field selaku pemilik Blueray Cargo Group serta sejumlah pihak lainnya. Pihak lain yang dimaksud adalah eks Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai sekaligus eks Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Rizal serta eks Kepala Subdirektorat Intelijen P2 Bea Cukai Sisprian Subiaksono.
Uang yang diduga diterima Budiman dan pihak lainnya terdiri atas Rp 525.000.000 dalam mata uang dollar Singapura, Rp 5.278.500.000, 10.000 dollar AS, 119.755 dollar Singapura, 4.700 dollar Hong Kong, serta 8.100 Ringgit Malaysia atau setidak-tidaknya sejumlah itu.
Menurut JPU, penerimaan uang tersebut berkaitan dengan jabatan yang diemban Budiman, Rizal, dan Sisprian serta berlawanan dengan kewajiban atau tugas mereka.
Uang tersebut disebut berasal dari John Field, Dedi Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Group, Antri selaku Ketua Tim Dokumen Imporasi pada Blueray Cargo Group, serta sejumlah pihak swasta, termasuk pengusaha rokok.
Atas perbuatannya, Budiman didakwa melanggar Pasal 12B huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf (c) dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Joe)















