banner 728x250

KPU Membantah Dituding Menyembunyikan Ijazah Pendidikan Gibran Rakabuming Raka 

Jakarta, Frekuensi Informasi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah menyembunyikan ijazah pendidikan Gibran Rakabuming Raka yang dijadikan syarat administrasi sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Hal tersebut disampaikan tim kuasa hukum KPU saat menyampaikan keterangan dari KPU sebagai Termohon dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (23/9/2026) malam.

“Termohon sampaikan bantahan bahwa KKPU Nomor 731 Tahun 2025 yang pada intinya mengkategorikan bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah sebagai informasi publik yang dikecualikan,” ujar kuasa hukum KPU dalam sidang, Rabu (23/9)

Diketahui, Denny Indrayana cs dalam sidang Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mempersoalkan bahwa KKPU Nomor 731 Tahun 2025 dibentuk untuk menyembunyikan data pasangan calon.

Ia menjelaskan, KKPU Nomor 731 Tahun 2025 berbunyi sama dengan KKPU Nomor 35 Tahun 2016 yang diterbitkan pada 15 Maret 2026. KKPU tersebut mengatur bahwa data terkait informasi pendidikan dan kelulusan pasangan calon tidak dapat diakses publik sampai yang bersangkutan memberi persetujuan tertulis.

“Tidak dapat diakses publik sampai dengan yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis. Saat ini KKPU tersebut dicabut sebagaimana KKPU Nomor 807 Tahun 2025,” ujar kuasa hukum KPU.

“Dengan demikian, opini terstruktur, sistematis, dan terencana yang dibangun oleh para Pemohon adalah tidak benar dan dapat dikategorikan sebagai opini yang TST, (terstruktur, sistematis, dan tercela),” tegasnya.

Gibran Penuhi Syarat Pendidikan Di samping itu, KPU juga menegaskan bahwa Gibran telah memenuhi syarat pendidikan sebagai cawapres. KPU sendiri menerima dan memverifikasi dokumen persyaratan pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada 28 Oktober 2023.

Terkait Gibran, ia menjelaskan Pasal 1 ayat (7) Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa surat keterangan penyetaraan adalah dokumen yang menerangkan bahwa ijazah/sertifikat/diploma yang diperoleh peserta didik dari luar negeri adalah setara dengan ijazah. Dari Permendikbud tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa surat keterangan penyetaraan tingkat menengah atas milik Gibran setara dengan ijazah.

Selain itu, terdapat Pasal 18 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

Dalam PKPU 19/2023, KPU mengecualikan bukti kelulusan sekolah menengah bagi bakal calon yang bersekolah di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. “Maka dalil Pemohon yang mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan tidak serta merta dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa pencalonan yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlak

Sebagai informasi, Denny Indrayana bersama sejumlah pihak mendaftarkan gugatan terkait PHPU 2024 tentang pencalonan Gibran sebagai cawapres Pemilu 2024 yang dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan. Salah satu petitumnya, ia meminta MK menyatakan diskualifikasi Gibran karena tidak memenuhi syarat pendidikan. (MA)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *