Jakarta, Frekuensi Informasi – Saksi sekaligus terdakwa dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Sisprian Subiaksono, mengungkap adanya permintaan untuk menghentikan penerimaan tidak resmi dari pengusaha rokok.
Menurut Sisprian, permintaan tersebut disampaikan mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Budiman Bayu Prasodjo (Bayu) setelah adanya pergantian Direktur Jenderal Bea dan Cukai pada pertengahan 2025 sebagaimana dikutip dari Kompas.com, 23/9).
Sisprian menyebut Bayu menggunakan istilah “di-zero-kan” untuk menyebut penghentian penerimaan tersebut. “Ini mumpung Dirjen baru, untuk penerimaan-penerimaan yang enggak resmi di-zero-kan,” kata Sisprian dalam persidangan terdakwa Budiman Bayu Prasodjo, dalam kasus gratifikasi Bea Cukai, di Pengadilan Tipikor Jakarta, dikutip frekuensiinformasi.com, Rabu (23/9/2026).
Jaksa kemudian meminta Sisprian menjelaskan maksud istilah “di-zero-kan” yang digunakan Bayu. “Diberhentikan,” jawab Sisprian.
Sisprian mengatakan, Bayu memang pernah menyampaikan agar penerimaan tersebut dihentikan. “Iya, ada,” ujar Sisprian.
Sisprian adalah atasan dari Bayu. Pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC), Sisprian menjabat Kepala Subdirektorat Intelijen sedangkan Bayu menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai.
Tanggapan Bayu soal keterangan Sisprian Dalam persidangan yang sama, Bayu membantah sebagian keterangan Sisprian.
Bayu mengatakan, dirinya sejak awal telah menyampaikan kepada bawahannya agar menghentikan penerimaan tidak resmi tersebut.
“Tadi sudah disampaikan bahwa dari awal Pak Dirjen saya sudah menyampaikan untuk di-zero, artinya setop. Itu tidak cuma satu kali, beberapa kali saya sampaikan,” kata Bayu.
Bayu juga membantah pernyataan Sisprian yang menyebut tidak pernah menyampaikan adanya perintah dari pimpinan. Menurut Bayu, Sisprian justru pernah mengatakan kepadanya bahwa tindakan tersebut berkaitan dengan “perintah bos”.
“Beliau tidak menyampaikan apa pun, beliau cuma bilang iya, tapi saat itu dari beliau disampaikan, ‘Ya bagaimana, perintah bos,’ begitu,” ujar Bayu.
Keterangan tersebut kemudian ditegaskan Bayu di hadapan majelis hakim. “Ada perintah bos,” kata Bayu.
Sisprian sendiri tetap mempertahankan keterangannya ketika diminta majelis hakim menanggapi bantahan Bayu. “Saya tetap pada keterangan saya,” ujar Sisprian.
Budiman dan Sisprian sama-sama didakwa terima duit Dalam dakwaannya, Budiman Bayu Prasodjo disebut bersama-sama dengan pejabat Bea Cukai Sumatera Barat bernama Rizal, dan Sisprian Subiaksono menerima sejumlah uang dari John Field selaku pemilik Blueray Cargo Group serta sejumlah pihak lainnya.
Uang yang diduga diterima Budiman dan pihak lainnya terdiri atas Rp 525.000.000 dalam mata uang dolar Singapura, Rp 5.278.500.000, USD 10.000, SGD 119.755, HKD 4.700, serta RM 8.100 atau setidak-tidaknya sejumlah itu.
Dakwaan tersebut dibacakan JPU dalam persidangan perkara Budiman di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (2/9/2026). Menurut JPU, penerimaan uang tersebut berkaitan dengan jabatan Budiman selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Selain Budiman, JPU menyebut Rizal menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sedangkan Sisprian Subiaksono menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan.
Uang tersebut disebut berasal dari John Field, Dedi Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Group, Antri selaku Ketua Tim Dokumen Imporasi pada Blueray Cargo Group, serta sejumlah pihak swasta, termasuk pengusaha rokok.
JPU mendakwa penerimaan tersebut berhubungan dengan jabatan para terdakwa dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas mereka. Atas perbuatannya, Budiman didakwa melanggar Pasal 12B huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Joe)















