banner 728x250

Sirajudin Diduga Terima Gratifikasi Rp.11,53 Miliar, Namun LHKPN Hanya Rp.1,2 Miliar

Pakaian Orange, Tersangka Bupati Bolmut, Sirajudin Lasena (Foto/Ist)

Bolmut, Frekuensi Informasi – Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2025 yang dilaporkan pada 29 Maret 2026, Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena, tercatat memiliki harta kekayaan Rp.1,2 miliar.

Penerimaan Rp11,53 miliar yang diduga berasal dari dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya selama Sirajudin menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bolmut periode 2023-2024 hingga menjadi Bupati Bolmut periode 2025-2030,- sengaja tidak dilaporkan dalam LHKPN untuk menghindari kecurigaan.

Meski begitu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengendud kalau Sirajudin menerima Rp.11,53 miliar dari dugaan pemerasan dan atau tindak pidana korupsi.

Penerimaan Rp.11, 53 miliar tersebut mencuat setelah Sirajudin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin (21/9/2026).  Dalam operasi ini, lembaga anti-rasuah menetapkan Sirajudin sebagai tersangka tunggal.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, Sirajudin diduga menerima Rp 130 juta dari dugaan pemerasan. Uang tersebut berasal dari pihak swasta yang mengerjakan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut, Sulawesi Utara.

Disebut pemerasan bermula ketika Sirajudin diduga menetapkan imbalan proyek sebesar 10 persen dari nilai pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bolmut. Sirajudin diduga meminta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Bolmut mencatat vendor atau rekanan yang akan mengerjakan proyek di dinas tersebut.

“Jadi, sebelum proyek dimulai, Kepala Dinas PUTR menghadap kepada Bupati dan sudah membawa daftar pekerjaan atau proyek beserta pihak vendor yang akan melakukan pekerjaan,” kata Taufik dilansir dari Antara, Rabu (23/9/2026).

Sirajudin kemudian memetakan proyek dengan menentukan nama calon pemenang.

Atas persetujuan bupati, Kepala Dinas PUTR berkoordinasi dengan kelompok kerja (pokja) untuk mengondisikan proses pengadaan sehingga vendor yang telah dipetakan dapat memenangkan proyek.

Pokja selanjutnya berkoordinasi dengan salah satu pihak swasta untuk menyiapkan administrasi pengadaan barang dan jasa supaya lolos dan terpilih sebagai pelaksana proyek.

“Pihak swasta dimaksud kemudian menyerahkan uang sebesar Rp.130 juta atau sebagian dari fee (imbalan) 10 persen yang sudah ditentukan oleh Bupati untuk salah satu paket proyek berupa pembangunan jalan wilayah Sangkub IV yang bernilai Rp 1,9 miliar,” katanya.

KPK juga menduga Sirajudin memperoleh penerimaan lainnya atau gratifikasi Rp.11,4 miliar selama 2023-2026. Jumlah tersebut berasal dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bolmut Ali Dumbela senilai Rp 350 juta. Ali sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Bolmut.

“Selain Ali, Sirajudin diduga menerima uang sebesar Rp 10,79 miliar dari pihak lainnya. Dengan dugaan pemerasan Rp 130 juta dan penerimaan lainnya Rp 11,4 miliar, total penerimaan yang diduga diperoleh Sirajudin mencapai Rp 11,53 miliar,” kata Achmad Taufiq Husein.

Namun lanjut Taufik, untuk menyamarkan perhatian, Sirajudin senhsja hanya melaporkan harta kekayaannya sebesar Rp.1,2 Miliar. Penerimaan Rp 11,53,  tidak dilaporkan untuk menghindari sorotan. Jumlah ini jauh lebih besar dibandingkan total harta kekayaan Sirajudin Lasena yang dilaporkan dalam LHKPN.

LHKPN yang disampaikan pada 29 Maret 2026 mencatat Sirajudin memiliki aset tanah dan bangunan senilai Rp 810 juta. Aset tersebut terdiri atas tanah dan bangunan seluas 638 meter persegi/128 meter persegi di Bolmut senilai Rp 400 juta.

Kemudian, terdapat tanah dan bangunan seluas 150 meter persegi/95 meter persegi di Kota Gorontalo dengan nilai Rp 300 juta.

Sirajudin juga memiliki tanah seluas 50.000 meter persegi di Bolmut senilai Rp 60 juta dan tanah seluas 1.053 meter persegi di daerah yang sama senilai Rp 50 juta.

Untuk alat transportasi dan mesin, nilai yang dilaporkan mencapai Rp 326 juta. Rinciannya berupa sepeda gunung tahun 2020 senilai Rp 1 juta dan mobil Suzuki Baleno 3K5FX (4X2) tahun 2023 seharga Rp 325 juta. Kedua kendaraan itu tercatat sebagai hasil sendiri.

Harta bergerak lainnya yang dilaporkan Sirajudin bernilai Rp 202,5 juta. Sementara surat berharga dan harta lainnya tidak tercatat memiliki nilai. Kas dan setara kas yang dimiliki Sirajudin tercatat sebesar Rp 126.087.096. Jika seluruh aset dijumlahkan, sub-total harta Sirajudin mencapai Rp 1.464.587.096. Setelah dikurangi utang Rp 260.171.046, total harta kekayaannya menjadi Rp 1.204.416.050.  (FA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *