Jakarta, Frekuensi Informasi – Tim Ombudsman menemukan sejumlah bangunan di sekitar lapas Kelas IIA Cibinong, Kab. Bogor yang bentuknya disebut menyerupai homestay hingga rumah kluster mewah. Bangunan tersebut diduga menjadi tempat tinggal warga binaan pemasyarakatan (WBP) berkocek tebal.
Temuan itu ketika Tim Ombudsman sidak dengan membawa surat tugas untuk menjalankan pengawasan terhadap pelayanan publik di Lapas Kelas IIA Cibinong. Namun, tim Ombudsman mengaku tidak diperbolehkan masuk ke dalam blok hunian oleh petugas lapas.
Penolakan tersebut justru membuat Ombudsman melakukan pengamatan di area lain yang berada di luar blok sel. Dari area tersebut, tim menemukan sejumlah bangunan yang diduga dihuni WBP serta titik-titik yang dinilai memiliki kerentanan dari sisi keamanan.
Bungalow Diklaim sebagai Kantor Peternakan Temuan mengenai kondisi di Lapas Cibinong kemudian menjadi polemik setelah beredar luas di publik.
Komisi XIII DPR RI selanjutnya mempertemukan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, pihak Lapas Cibinong, serta Ombudsman untuk membahas persoalan tersebut.
Dalam pertemuan itu, Ditjenpas menyampaikan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim internal terhadap temuan hunian yang sebelumnya disebut mewah. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa salah satu bangunan yang dinilai menyerupai penginapan ternyata merupakan kantor.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi menjelaskan, bangunan tersebut merupakan kantor operasional yang digunakan untuk kegiatan penggemukan sapi. Bangunan itu dibangun menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tahun 2016.
Sementara itu, bangunan berbentuk kontainer disebut digunakan sebagai mess, wisma, atau bungalow untuk tempat beristirahat pegawai. Bangunan tersebut dibangun menggunakan APBN 2017.
“Terkait area SAE (sarana asimilasi dan edukasi), bangunan yang dinilai menyerupai penginapan (dan) kontainer merupakan kantor operasional kegiatan penggemukan sapi,” kata Mashudi dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XIII dikutip dari YouTube TV Parlemen, Senin (28/9/2026).
Selain bangunan tersebut, tim gabungan juga menemukan keberadaan 16 rumah dinas di kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong.
Dari total tersebut, hanya tiga unit yang tercatat dalam SIMAK BMN. Adapun 13 rumah dinas lainnya yang berada di bantaran Sungai Ciliwung belum tercatat.
“Terhadap 13 bangunan rumah dinas yang berada di bantaran Sungai Ciliwung dan belum tercatat dalam SIMAK BMN saat ini masih dilakukan pendalaman terhadap aspek administrasi, status aset, dan pemanfaatan,” tuturnya.
Fasilitas Seperti Hunian Apartemen Sebelumnya, Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan mengungkapkan hasil temuan timnya ketika melakukan sidak di kawasan Lapas Cibinong. Menurut Syafrida, terdapat sejumlah bangunan hunian di sekitar lapas yang secara tampilan menyerupai homestay maupun rumah kluster
“Kami menemukan beberapa lokasi hunian di sekitar lapas berupa bangunan terlihat seperti homestay dengan atap seng bercat warna biru dan ada seperti rumah kluster, di dalamnya berisi sofa, kulkas, TV, meja makan,” ungkapnya.
Tim Ombudsman juga sempat bertemu dengan salah satu penghuni bangunan tersebut. Penghuni itu mengaku sebagai warga binaan Lapas Kelas IIA Cibinong.
Akan tetapi, tim Ombudsman tidak dapat meminta keterangan lebih jauh karena petugas lapas disebut menghalangi komunikasi dengan penghuni tersebut. Dari hasil pengamatan di lokasi, Ombudsman menemukan lebih dari 10 bangunan rumah.
Selain bangunan hunian, terdapat pula sejumlah mobil mewah yang terlihat terparkir di sekitar kawasan tersebut.
“Kami menemukan beberapa lokasi hunian di sekitar lapas berupa bangunan terlihat seperti homestay dengan atap seng bercat warna biru dan ada seperti rumah kluster, di dalamnya berisi sofa, kulkas, TV, meja makan,” ungkapnya.
Saat dapat memasuki salah satu bangunan, tim Ombudsman menemukan berbagai fasilitas yang dinilai menyerupai sebuah hunian apartemen. Bangunan tersebut dilengkapi ruang tamu, satu kamar, televisi, kulkas, serta sejumlah fasilitas lainnya.
Fasilitas yang ditemukan Ombudsman tidak hanya berada di dalam bangunan hunian. Di kawasan tersebut, tim juga menemukan fasilitas fitnes dengan perlengkapan yang disebut cukup lengkap. Selain itu, terdapat pembangunan simulator golf yang masih berlangsung ketika Ombudsman melakukan sidak.
Keberadaan fasilitas tersebut menjadi perhatian Ombudsman lantaran lokasinya berada di sekitar Lapas Kelas IIA Cibinong dan diduga memiliki kaitan dengan keberadaan WBP.
Dari sidak yang dilakukan, Ombudsman juga menemukan sejumlah titik yang dinilai memiliki celah keamanan. Syafrida menyebut terdapat akses keluar di bagian belakang rumah-rumah petak yang dalam kondisi tidak terkunci.
Akses tersebut diketahui terhubung langsung dengan kawasan hutan bambu dan tempat pembuangan sampah. Kondisi tersebut dinilai rawan karena dapat membuka peluang terjadinya akses keluar dan masuk yang tidak terpantau dari kawasan lapas.
Selain persoalan bangunan dan keamanan, Ombudsman turut menerima laporan dari keluarga WBP terkait dugaan pungutan liar.
Menurut Syafrida, keluarga warga binaan melaporkan adanya pungutan sebesar Rp150.000 setiap minggu di Blok A.
Dugaan pungutan tersebut menjadi sorotan karena Lapas Cibinong diketahui telah memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Ombudsman menilai laporan tersebut perlu diperiksa dan ditindaklanjuti pihak terkait agar pelayanan pemasyarakatan tetap berjalan sesuai standar serta ketentuan yang berlaku.
Ombudsman Minta Fasilitas Dibongkar
Dalam pelaksanaan sidak, Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar atau bangunan yang berada di beberapa titik di bagian belakang Lapas Cibinong. Tim juga mencatat terdapat sekitar enam hingga tujuh orang yang diduga merupakan warga binaan di kawasan tersebut. Namun, identitas maupun status mereka belum dapat dipastikan secara menyeluruh.
Berdasarkan temuan tersebut, Ombudsman meminta Lapas Kelas IIA Cibinong membongkar fasilitas khusus tersebut dalam waktu kurang dari satu bulan. Tidak hanya pembongkaran, Ombudsman juga menyiapkan sejumlah langkah korektif yang nantinya akan disampaikan kepada Ditjenpas.
Langkah tersebut mencakup pembenahan kelembagaan sekaligus penguatan pengawasan internal di lingkungan Lapas Cibinong. Sejumlah hal yang menjadi perhatian Ombudsman antara lain restrukturisasi pimpinan dan jajaran Lapas Cibinong, mengembalikan WBP ke blok hunian sesuai ketentuan, serta menutup akses keluar yang tidak memenuhi standar keamanan. Ombudsman juga meminta sistem pengawasan dan penjagaan di lingkungan lapas diperkuat guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa. (Joe)















