banner 728x250

Terdakwa Mantan Dirjen P2 DJBC dan 2 Temannya Diduga Menerima Suap dan Gratifikasi Rp.78, 8 Miliar

Situasi Persidangan Kasus Suap dan Gratifikasi Mantan Dirjen P2 DJBC (Foto/Ist)

Jakarta, Frekuensi Informasi – Dalam Persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan keberadaan bingkisan pisah sambut dan hasil uang operasional dari pengusaha importir dan cukai yang sebelumnya diterima Rizal dari sejumlah pihak.

Mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Rizal mengatakan, bingkisan yang berada di rumahnya dibawa lari sebelum tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan.

Rizal mengaku bingkisan tersebut dibawa pulang ke rumah. Namun, ketika tim KPK datang melakukan penggeledahan, bingkisan itu sudah tidak berada di rumah.

“Iya, dibawa lari, Pak,” kata Rizal, saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Orlando Hamonangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/9/2026). Jaksa kemudian menanyakan alasan bingkisan tersebut dipindahkan.

“Karena ketakutan, Pak, di rumah,” ujar Rizal.

Saat itu, dirinya sudah dibawa ke KPK sehingga tidak berada di rumah ketika penggeledahan dilakukan. “Kan mereka kan enggak ketemu sama saya, Pak. Saya sudah dibawa ke KPK,” kata dia.

Menurut Rizal, pemindahan tersebut hanya dilakukan terhadap bingkisan atau barang hadiah. “Begitu kalau kejadian seperti itu, barang-barang hadiah itu disuruh jangan simpan di rumah, mungkin seperti itu saja, Pak,” ucap dia

Jaksa kembali memastikan apakah yang dipindahkan hanya bingkisan. Rizal membenarkan dan barang-barang lainnya, Rizal menyebut tidak ikut dipindahkan. “Kalau yang lain-lain tidak, tidak dibawa ke mana-mana,” kata dia.

Saat ini, barang-barang tersebut telah disita Tim Penyidik KPK.

Dakwaan suap dan gratifikasi Rp.78,8 miliar Tiga terdakwa yakni: eks Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Rizal, eks Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, dan eks Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan.

Ketiga terdakwa diduga menerima suap berupa uang sebesar Rp 61.743.597.000 serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp.1.846.221.515. Total nilai suap yang didakwakan mencapai Rp.63.589.818.515.

Menurut jaksa, suap tersebut diduga diberikan oleh pimpinan Blueray Cargo Group, John Field, bersama Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Group Dedy Kurniawan Sukolo serta Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Group Andri.

Jaksa menguraikan, Rizal diduga menerima sekitar Rp.14 miliar, Sisprian sekitar Rp.7 miliar, sedangkan Orlando menerima sekitar Rp.4,05 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp.1,51 miliar.

Pemberian tersebut diduga bertujuan agar proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo Group dipercepat dalam pemeriksaan kepabeanan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Gratifikasi Rp.15,2 miliar

Selain suap, Rizal, Sisprian, dan Orlando juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha importir, pengusaha rokok, serta pihak lain yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC.

Nilai gratifikasi tersebut mencapai Rp.15.222.893.725, yang terdiri atas uang tunai Rp.7.517.500.000, 314.755 dollar Singapura atau setara Rp.4.375.975.814 (kurs Rp 13.900), 182.800 dollar Amerika Serikat atau setara Rp.3.282.905.200 (kurs Rp 17.960), 4.700 dollar Hong Kong atau setara Rp.10.762.389 (kurs Rp 2.290), serta 8.100 ringgit Malaysia atau setara Rp.35.750.322 (kurs Rp 4.414).

Dengan demikian, total suap, fasilitas hiburan dan barang mewah, serta gratifikasi yang diduga diterima ketiga terdakwa mencapai Rp.78.812.712.240 atau sekitar Rp 78,8 miliar.

Gratifikasi terpisah untuk Orlando Selain dakwaan bersama tersebut, Orlando Hamonangan juga didakwa secara terpisah menerima gratifikasi yang berkaitan dengan urusan kepabeanan dari sejumlah pengusaha importir.

Jaksa menyebut gratifikasi yang diterima Orlando mencapai Rp.8.104.511.500, yang terdiri atas uang Rp.2.290.000.000,- 195.000 dollar Singapura atau setara Rp.2.711.455.500 (kurs Rp 13.900), serta 172.800 dollar Amerika Serikat atau setara Rp.3.103.056.000 (kurs Rp 17.960). Ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang penerimaan suap oleh penyelenggara negara.

Dakwaan alternatif, jaksa juga menjerat ketiganya dengan Pasal 606 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, mereka didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penerimaan gratifikasi. (Joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *