Jakarta, Frekuensi Informasi – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026 mencapai sekitar Rp 10 triliun. Kerugian negara tersebut berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam perkara tata kelola MBG tersebut, tim penyidik telah memeriksa sekitar 233 saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti. Berdasarkan perhitungan BPKP tersebut, kerugian negara bisa mencapai Rp.10 Triliun.
“Jurang lebih Rp.10 triliun. Kurang lebih. (Perhitungan) BPKP, ya,” kata Anang, di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/9/2026).
“Untuk keterangan ahli sebanyak 4 orang, dan alat bukti surat serta dokumen serta barang bukti lainnya. Terkait yang lainnya nanti akan diungkap dalam persidangan. Cukup. Silakan pada pertanyaan,” ucap Anang. Anang mengatakan, setelah pemeriksaan saksi dan alat bukti dinyatakan lengkap, Kejagung melimpahkan enam tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
“Bahwa pada hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program makan bergizi gratis pada BGN tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” ungkap dia. Enam tersangka yang dilimpahkan yakni Dadan Hindayana selaku Kepala BGN periode Agustus 2024 hingga Juni 2026.
Kemudian, Sony Sonjaya dan Lodewik Pusung selaku Wakil Kepala BGN. Tersangka lainnya adalah Lalu Muhammad Iwan yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN. Sementara itu, dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Glory Harimas dan Asep Yusuf Somantri. (Joe)















