Jakarta, Frekuensi Informasi – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait laporan Faizal Assegaf atas dugaan pencemaran nama baik, Selasa (29/9/2026). Budi mengatakan, pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.30 WIB dan baru selesai sekitar pukul 18.00 WIB.
Dalam pemeriksaan tersebut, Budi diklarifikasi melalui 50 pertanyaan terkait pernyataannya yang dituding mencemarkan nama baik salah satu saksi dalam kasus dugaan korupsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Budi menegaskan, pernyataannya saat itu merupakan bentuk keterbukaan informasi yang menjadi hak publik.
“Ketika transparansi itu dipersoalkan, artinya itu justru mencederai hak masyarakat untuk mengakses informasi,” kata Budi ditemui usai pemeriksaan, Selasa. Menurut Budi, keterbukaan informasi juga memungkinkan masyarakat berperan sebagai pengawas terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan KPK.
Ia mengatakan, kehadirannya untuk memenuhi undangan klarifikasi merupakan bentuk kepatuhan terhadap hukum. “Dan tentu ini juga sebagai bentuk bahwa proses hukum yang dilakukan KPK juga taat asas,” kata dia.
Faizal Laporkan Budi Sebelumnya,
Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri sekaligus Aktivis 98, Faizal Assegaf, melaporkan Budi Prasetyo ke Polda Metro Jaya, Selasa (14/4/2026). Faizal menilai Budi telah mencemarkan namanya melalui penyampaian informasi kepada media massa saat menjelaskan pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK.
“Juru Bicara KPK memelintir pemberitaan yang seolah-olah saya dan kawan-kawan ini terlibat dalam kejahatan korupsi. Tidak ada rincian dari dokumen, tidak ada penjelasan dan peristiwa yang sebenarnya,” ungkap Faizal kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Selasa.
Faizal membantah telah menerima fasilitas yang disebutkan Budi. Menurut dia, saat itu dirinya diundang untuk mengklarifikasi penerimaan bantuan pribadi dari tersangka korupsi Bea Cukai kepada dua aktivis. Laporan Faizal terhadap Budi teregistrasi dengan nomor LP/B/2592/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 14 April 2026.
Dalam laporannya, Budi diduga melanggar Pasal 433 KUHP tentang pencemaran nama baik di hadapan publik.
Faizal Diperiksa sebagai Saksi
Faizal sebelumnya diperiksa sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Selasa (7/4/2026). Selain Faizal, penyidik juga memeriksa dua pegawai DJBC, yakni Muhammad Mahzun dan Rahmat.
Saat itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa pemeriksaan berkaitan dengan dugaan penerimaan fasilitas dari tersangka, Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai dengan Januari 2026, Rizal.
“Tentu dalam pemeriksaan tersebut penyidik mendalami apa maksud, tujuan, dan latar belakang tersangka RZ ini memberikan barang ya, atau fasilitas kepada saksi yang diperiksa hari ini,” kata Budi, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa. (Joe)
(Artikel ini Disadur dari Kompas.com Edisi: 29 September 2026)















