Jakarta, Frekuensi Informasi – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Muhammad Nas mengatakan, TNI menjamin independensi dalam menangani perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Markas Besar (Mabes) TNI menghormati langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan Kolonel Cpl Budi Utomo sebagai tersangka.
Kejagung menetapkan Kolonel Cpl Budi Utomo sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) sejak Agustus 2026. Dengan status tersangka, Budi Utomo telah ditahan di Pomdam Jaya.
“TNI menghormati mekanisme dan proses yang berlaku, menjamin independensi hukum,” kata Nas kepada wartawan, dikutip frekuensiinformasi.com, Rabu (30/9/2026).
Penanganan perkara tersebut dilakukan secara koneksitas dengan melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).
“Baik. Terhadap yang bersangkutan, saat ini dalam proses hukum. Dan karena ini koneksitas, ditangani oleh Pidmil dan ini oleh dari Pidmil ya, termasuk ada dari sipilnya dan sekarang berjalan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Selasa (29/9/2026).
Penetapan tersangka terhadap Budi Utomo telah dilakukan sejak Agustus 2026. “Militerlah (ditahan) Kalau yang lainnya di Kejaksaan. Di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan,” ungkapnya.
Sejauh ini, Kejagung telah melimpahkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan lima tersangka lainnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat untuk proses penuntutan. Sementara, Kolonel Budi Utomo belum dilimpahkan. (Joe)















