banner 728x250

Pengadaan Motor Listrik Transport MBG Menyeret 3 Tersangka Baru

Tersangka Pengadaan Mobil Listrik Program MBG (Foto/Ist)

Jakarta, Frekuensi Informasi – Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebut tiga tersangka yang masuk dalam klaster pengadaan motor listrik di BGN adalah YY selaku Direktur PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), serta AA dan GB yang sama-sama menjabat sebagai Direktur PT ASE.

Ketiga tersangka baru atas kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026 itu telah diamankan.

Dalam klaster ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Kolonel Cpl Budi Utomo (BU) selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN dan Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT).

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga bersekongkol untuk mengondisikan proses pengadaan motor listrik senilai Rp.1,2 triliun.

“Mulai dari pemenangan, spesifikasi, dan HPS juga, yang akhirnya didorong untuk memenangkan PT YAT dalam pelaksanaan. Nilai anggarannya kurang lebih Rp 1,2 triliun,” ungkap Anang, di Kejagung, Jakarta, Jumat (4/9/2026).

Diketahui,  Andri Mulyono ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Juni 2026; Kolonel Cpl Budi Utomo pada Agustus 2026; GB pada 27 Agustus, AA dan YY pada 1 September 2026.

Kolonel Cpl Budi Utomo telah ditahan di Pomdam Jaya, Andri Mulyono di Rutan Salemba, YY di Rutan Pondok Bambu, serta AA dan GB di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam pengadaan itu, BGN di bawah kendali Kolonel Cpl Budi Utomo hendak melakukan pembelian motor listrik sebanyak 25.644.

“Ternyata dalam pelaksanaan direvisi jadi 21.000, dan di akhir sekitar Maret 2026, realisasi cuma 2.117 unit, tapi dibuat seolah-olah sudah selesai sekitar 21.800 unit. Jadi tidak sesuai,” jelas dia.

Anang belum bisa mengungkapkan nilai kerugian negara dalam klaster ini karena masih dalam tahap penghitungan.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah melimpahkan sejumlah tersangka pada klaster lain yang terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola MBG di lingkungan BGN periode 2025-2026.

Pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat itu berlangsung pada 29 September 2026.

Mereka yang telah dilimpahkan meliputi mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung sebagai mantan Wakil Kepala BGN.

Tiga lainnya adalah Lalu Muhammad Iwan selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja sama BGN, Glory Harimas Sihombing selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, serta Asep Yusuf Somantri selaku orang dekat Sony.  (Joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *