Jakarta, Frekuensi Informasi – Ketentuan mengenai program Bedah Rumah tidak layak huni (Rutilahu) diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah. Adapun total bantuan uang tunai Bedah Rumah yang diberikan pemerintah terbagi menjadi tiga kategori.
Pemerintah memberikan bantuan Bedah Rumah bagi masyarakat yang memiliki rumah tidak layak huni melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Besaran bantuan yang diberikan berbeda-beda, tergantung lokasi rumah penerima. Bantuan tersebut mencakup biaya bahan bangunan dan upah pekerja.
Untuk wilayah reguler di luar Papua dan Maluku Utara, bantuan yang diberikan sebesar Rp 20 juta. Dari jumlah tersebut, Rp 17,5 juta dialokasikan untuk membeli bahan bangunan dan Rp 2,5 juta untuk membayar upah pekerja.
Sementara itu, penerima bantuan yang berada di wilayah Papua dan Maluku Utara mendapatkan bantuan sebesar Rp 25 juta. Rinciannya, Rp 21,5 juta digunakan untuk bahan bangunan dan Rp 3,5 juta untuk upah pekerja.
Untuk wilayah reguler di luar Papua dan Maluku Utara, bantuan yang diberikan sebesar Rp 20 juta. Dari jumlah tersebut, Rp 17,5 juta dialokasikan untuk membeli bahan bangunan dan Rp 2,5 juta untuk membayar upah pekerja.
Sementara itu, penerima bantuan yang berada di wilayah Papua dan Maluku Utara mendapatkan bantuan sebesar Rp 25 juta. Rinciannya, Rp 21,5 juta digunakan untuk bahan bangunan dan Rp 3,5 juta untuk upah pekerja.
Adapun bantuan terbesar diberikan untuk masyarakat di daerah terpencil dan kawasan perbatasan serta pulau-pulau kecil di wilayah Papua dan Maluku Utara. Penerima di wilayah tersebut mendapatkan bantuan sebesar Rp 40 juta, yang terdiri dari Rp 35 juta untuk bahan bangunan dan Rp 5 juta untuk upah pekerja.
Bangun Baru atau Renovasi Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 mengatur bahwa program Bedah Rumah tidak hanya diperuntukkan bagi renovasi rumah yang tidak layak huni.
Program tersebut juga dapat digunakan untuk pembangunan rumah baru. Hal ini tercantum dalam Pasal 3 ayat (5) yang menyebutkan: “Pengalokasian Bedah Rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan untuk jenis kegiatan Bedah Rumah yaitu: a. peningkatan kualitas/renovasi; dan/atau b. pembangunan baru”.
Selain itu, program Bedah Rumah dapat dialokasikan untuk rumah yang terdampak program pemerintah, bencana, penugasan Presiden, maupun arahan atau kebijakan Menteri.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 3 ayat (6): “Pengalokasian Bedah Rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan untuk Rumah yang: a. terdampak program pemerintah; b. terdampak bencana; c. ditetapkan berdasarkan penugasan Presiden; dan/atau d. ditetapkan berdasarkan arahan/kebijakan Menteri.”
Tidak semua masyarakat dapat menerima bantuan Bedah Rumah. Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria bagi calon penerima. Untuk kegiatan peningkatan kualitas atau renovasi, Pasal 5 ayat (1) mengatur bahwa penerima merupakan perseorangan warga negara Indonesia yang memenuhi sejumlah persyaratan.
Pertama, memiliki atau menempati satu-satunya rumah dengan kondisi tidak layak huni.
Kedua, memiliki status kepemilikan atau penguasaan tanah yang jelas dan telah diverifikasi sesuai dengan peruntukan kawasan permukiman dalam rencana tata ruang. Tanah tersebut juga tidak boleh dalam status sengketa.
Ketiga, memiliki tingkat kesejahteraan pada desil 1 sampai dengan desil 4 berdasarkan data tunggal sosial dan ekonomi nasional terkini atau memiliki penghasilan paling tinggi sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.
Keempat, belum pernah menerima bantuan Bedah Rumah atau program kemudahan dan bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Cara Mengajukan Bantuan Bedah Rumah Masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat mengajukan bantuan melalui RT/RW atau kepala desa.
Usulan tersebut kemudian diajukan oleh kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/wali kota. Pengajuan juga dapat diusulkan oleh tokoh nasional, tokoh agama, tokoh adat, tokoh organisasi masyarakat, maupun ketua organisasi masyarakat.
Selain itu, usulan dapat disampaikan melalui pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara serta menteri atau kepala lembaga.
Selanjutnya, usulan diajukan melalui aplikasi Sistem Informasi Bantuan Perumahan atau SIBARU. Namun, pengajuan tersebut tidak serta-merta membuat masyarakat langsung menerima bantuan.
Sebelum bantuan diberikan, Kementerian PKP akan melakukan verifikasi terhadap usulan yang masuk untuk memastikan calon penerima memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Selain kondisi rumah dan tingkat kesejahteraan, status tanah juga menjadi salah satu persyaratan penting. Tanah yang dapat digunakan untuk program Bedah Rumah antara lain tanah milik sendiri, tanah ulayat, tanah milik keluarga besar, tanah hibah, dan tanah girik.
Tanah tersebut tetap harus memenuhi ketentuan tata ruang, yakni berada pada kawasan yang diperuntukkan bagi permukiman. Tanah juga harus memiliki status yang jelas dan tidak sedang dalam sengketa.
Setelah rumah selesai diperbaiki atau dibangun melalui program Bedah Rumah, penerima wajib menempatinya sekurang-kurangnya selama tiga tahun. (Red)















