banner 728x250

Buntut Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong, Kini Wisnu Hani Putranto Menyandang Gelar Mantan

Pemeriksaan Intensif Terhadap Petugas Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat Terkait Temuan Ombudsman Klaster Hunian Mewah di Area Lapas Terdebut (Foto/Ist)

Jakarta, Frekuensi Informasi – Wisnu Hani Putranto yang sebelumnya dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Cibinong, Jawa Barat akhirnya dipecat dari status ASN oleh Kementerian Imipas buntut temuan fasilitas mewah di Lapas tersebut oleh Ombudsman RI.

Buntut temuan Ombudsman RI tersebut, terdapat 17 ASN Kementerian Imipas yang dijatuhi sanksi hukuman disiplin terkait temuan fasilitas di Lapas Cibinong. Mereka dinilai melanggar Pasal 5 dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Salah satu diantaranya adalah Wisnu Hani Putranto yang dijatuhi sanksi berat dengan pemberhentian sebagai ASN oleh Kementerian Imipas. Kini Wisnu hanya menyandang gelar mantan.

Persoalan pemeriksaan terkait fasilitas di Lapas Cibinong, Wisnu tercatat telah melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tidak benar.

Berdasarkan LHKPN tersebut, total harta kekayaan Wisnu Hani Putranto tercatat sekitar Rp 3,19 miliar. Yang unik, kekayaan yang dilaporkan Wisnu Hani Putranto dalam LHKPN justru turun dibandingkan dengan periode sebelumnya, di mana pada 2024 dia mengklaim kekayaanya mencapai Rp 6,31 miliar.

Dari jumlah tersebut, aset berupa tanah dan bangunan menjadi komponen terbesar dengan nilai keseluruhan sekitar Rp 2,73 miliar. Dalam laporan kekayaannya, Wisnu mencatat lima aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Semarang, Kota Depok, dan Jakarta Selatan.

Berikut lima aset tanah dan bangunan yang dilaporkan Wisnu Hani Putranto dalam LHKPN: Tanah dan bangunan seluas 120 meter persegi dan 30 meter persegi di Kota Semarang senilai Rp 250 juta. Tanah dan bangunan seluas 183 meter persegi dan 100 meter persegi di Jakarta Selatan senilai Rp 1.015.909.000. Tanah dan bangunan seluas 63 meter persegi dan 45 meter persegi di Jakarta Selatan senilai Rp 408.375.000. Tanah dan bangunan seluas 31 meter persegi dan 20 meter persegi di Kota Depok senilai Rp 55 juta. Tanah dan bangunan seluas 180 meter persegi dan 100 meter persegi di Jakarta Selatan senilai Rp 1 miliar. Kelima aset tersebut dalam LHKPN tercatat sebagai hasil sendiri.

Dengan demikian, aset-aset tersebut dilaporkan bukan berasal dari warisan maupun hibah. Dari lima properti tersebut, dua aset dengan nilai terbesar berada di Jakarta Selatan. Masing-masing tercatat senilai sekitar Rp 1,015 miliar dan Rp 1 miliar. Selain tanah dan bangunan, Wisnu juga melaporkan kepemilikan dua kendaraan dalam LHKPN.

Kedua kendaraan tersebut terdiri dari Toyota Hilux tahun 2023 dengan nilai Rp 350 juta dan Jeep SUV tahun 1995 senilai Rp 30 juta. Wisnu juga mencatat kepemilikan harta bergerak lainnya senilai Rp 25 juta.

Sementara itu, kas dan setara kas yang dilaporkan mencapai sekitar Rp 55,12 juta. Jika digabungkan, keseluruhan harta yang dilaporkan Wisnu dalam LHKPN tercatat sekitar Rp 3,19 miliar.

LHKPN merupakan laporan harta kekayaan yang menggunakan sistem self-assessment atau penilaian mandiri.

Karena itu, data yang tercantum dalam LHKPN merupakan informasi yang dilaporkan oleh penyelenggara negara dan tidak serta-merta dapat dianggap menggambarkan seluruh kekayaan atau kondisi riil setiap aset yang dimiliki.

KPK sebelumnya juga pernah menyampaikan adanya persoalan akurasi dalam data LHKPN. Dalam sejumlah kasus, penyelenggara negara diketahui tidak mencantumkan seluruh aset yang dimiliki dalam laporan kekayaannya.

Aset yang tidak dilaporkan dapat berupa tanah, bangunan, rekening bank, hingga investasi. KPK juga pernah menyoroti kecenderungan sejumlah pejabat yang menduduki posisi strategis melaporkan kepemilikan uang tunai dalam jumlah relatif kecil.

Selain itu, aset bernilai tinggi atau tabungan dalam jumlah besar juga dapat dialihkan dan dicatat atas nama pihak lain atau nominee. Pihak yang digunakan sebagai nominee tersebut dapat berasal dari kerabat, asisten rumah tangga, pengemudi, maupun pihak lainnya.  (Joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *