banner 728x250

Gibran Menegaskan Bahwa Dirinya Tamat Pendidikan SMA dan Menghormati Putusan MK

Wapres, Gibran Rakabuming Raka Kepada Wartawan (Foto/Ist)

Jakarta, Frekuensi Informasi – Putusan yang dibacakan Mahkamah Konstitusi, Selasa (6/10/2026) malam, terkait sengketa syarat pendidikan pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu 2024, Mahkamah memutuskan bahwa gugatan penggugat  tidak dapat diterima.

Terhadap putusan tersebut, Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menyatakan menghormati seluruh tahapan dan proses yang berlangsung di MK tersebut.

Dia mengatakan menghormati seluruh tahapan-tahapan dan proses pemeriksaan perkara tersebut di MK. Hal itu ia sampaikan kepada wartawan saat meninjau pameran Inacraft di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).

Dalam kesempatan itu, dia menegaskan bahwa dirinya betul betul tamat menyelesaikan pendidikan tingkat sekolah menengah atas (SMA).

“Ya kalau saya enggak lulus SMA, kan saya enggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” ujar dia. Eks Wali Kota Solo ini menyatakan akan fokus bekerja pascaputusan tersebut.

Dengan begitu, visi misi dan semua program Presiden Prabowo Subianto dapat tercapai. “Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” ucap Gibran.

Sebelumnya diberitakan, MK memutuskan bahwa gugatan terkait sengketa syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima.

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sidang putusan 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang digelar di MK, Selasa (6/10/2026).

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan merupakan peserta pilpres. Hakim Konstitusi Liliek mengatakan, alasan MK memutuskan perkara tersebut tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard lantaran para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Dia menjelaskan, para pemohon merupakan organisasi masyarakat sipil dari perkumpulan hingga individu. Oleh sebab itu, berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/2024, yang berhak menggugat sengketa ini adalah pasangan calon kontestan pemilu. “Oleh karena itu, para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” kata Liliek. Sebab itu, semua dalil dalam pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak memiliki relevansi. (Joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *