Sumbar, Frekuensi Informasi – Dampak kabut asap kiriman akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Barat (Sumbar) semakin meluas. Setelah Kabupaten Dharmasraya dan Kota Sawahlunto, kini Pemerintah Kota Solok serta Pemerintah Kabupaten Solok Selatan turut mengambil langkah darurat dengan memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Belajar dari Rumah (BDR)
Kebijakan tersebut diambil menyusul penurunan kualitas udara di wilayah-wilayah tersebut hingga mencapai kategori Tidak Sehat. Kota Solok Alihkan Pembelajaran ke Rumah Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Solok Nomor B/400.14.4.3/1016/DDIK-2026 yang ditandatangani Wali Kota Ramadhani Kirana Putra pada Rabu (7/10/2026), kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di Kota Solok resmi dialihkan.
Untuk jenjang PAUD, aktivitas belajar diliburkan mulai 7 hingga 10 Oktober 2026.
Sementara itu, untuk tingkat SD/MI dan SMP/MTs, proses pembelajaran dilakukan dengan pola BDR mulai 7 hingga 10 Oktober 2026.
Siswa dijadwalkan kembali belajar di sekolah pada Senin (12/10/2026). Pelaksanaan ujian yang tertunda juga akan disesuaikan kembali selama dua hari ke depan. Solok Selatan Ikut Terapkan PJJ Langkah serupa ditetapkan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan melalui Surat Edaran Nomor 420/0766/Disdik/2026 tertanggal 7 Oktober 2026.
Dalam edaran tersebut, Pemkab Solok Selatan meliburkan jenjang PAUD, termasuk kelompok bermain (KB) dan TK, mulai Kamis (8/10/2026) hingga Jumat (9/10/2026). Adapun siswa SD dan SMP dialihkan ke metode PJJ/BDR secara dalam jaringan (daring) maupun luar jaringan (luring) pada periode yang sama.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Sawahlunto telah menerapkan kebijakan BDR bagi seluruh jenjang pendidikan, mulai PAUD, TK/RA, SD/MI, SLB, SMP/MTs, hingga SMA/SMK/MA.
Kebijakan tersebut berlaku sejak 7 hingga 8 Oktober 2026 dan mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Sawahlunto Nomor 100.3.4.3/29/Disdik-1/SWL/2026 yang ditandatangani Wali Kota Riyanda Putra. Berdasarkan pengukuran Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, Pertanahan, dan Lingkungan Hidup (PKP2LH) Sawahlunto per 6 Oktober 2026, nilai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) mencapai 185 atau masuk kategori Tidak Sehat. Siswa Sawahlunto dijadwalkan kembali mengikuti pembelajaran tatap muka pada Jumat (9/10/2026).
Sementara itu, di Kabupaten Dharmasraya, PJJ telah diberlakukan sejak Selasa (6/10/2026) atas instruksi Bupati Annisa Suci Ramadhani.
Kebijakan tersebut diterbitkan melalui Surat Edaran Dinas Pendidikan Nomor 400.3/2601/Disdik-2026 setelah skor Air Quality Index (AQI) mencapai 159 dan ISPU berada di angka 113. Meskipun wilayah Dharmasraya terpantau bebas dari titik panas (hotspot) internal berdasarkan SiPongi Karhutla, paparan asap tebal disebut berasal dari limpasan asap daerah tetangga yang terbawa angin.
Meski siswa menjalankan kegiatan belajar dari rumah, pemerintah daerah mewajibkan kepala sekolah, guru, serta tenaga kependidikan tetap hadir di sekolah. Mereka bertugas memantau pelaksanaan PJJ, menyelesaikan tugas administrasi, dan menyiapkan media pembelajaran.
Namun, kemudahan dan dispensasi diberikan bagi guru atau pegawai yang sedang hamil dan menyusui.
Pemerintah daerah juga mengimbau orangtua mengawasi anak-anak agar tidak beraktivitas di luar rumah selama masa PJJ.
Di Sawahlunto, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) bahkan dikerahkan untuk melakukan pemantauan di lapangan guna memastikan tidak ada siswa yang berkeluyuran. Masyarakat juga diminta memperbanyak konsumsi air putih, mengonsumsi buah-buahan, menggunakan masker jika harus keluar ruangan, serta segera mendatangi fasilitas kesehatan apabila mengalami gejala gangguan pernapasan, seperti batuk, sesak napas, atau iritasi mata.
Kebijakan PJJ di empat daerah tersebut bersifat sementara dan akan terus dievaluasi sesuai dengan perkembangan kualitas udara di wilayah masing-masing. (Pri)















