Semarang, Frekuensi Informasi – Dalam nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan Fadia Arafiq di Pengadilan Tipikor Semarang, dia mempertanyakan dasar hukum JPU merampas aset hasil kerja kerasnya bersama sang suami jauh sebelum ia menjabat Bupati. Dia tak terima atas penyitaan seluruh harta benda pribadinya oleh penyidik karena dugaan kasus korupsi yang menjeratnya.
“Seluruh harta-harta saya diblokir. Sampai harta sebelum saya jadi bupati diblokir. Padahal saya nyari uang saya setengah mati, berpuluh-puluh tahun saya kerja cari uang sama suami saya ngumpulin,” kata Fadia di hadapan majelis hakim, Kamis (8/10/2026).
Fadia mengatakan, harta kekayaan yang disita dan diblokir tersebut murni dikumpulkan dari hasil peras keringat berpuluh-puluh tahun, bukan berasal dari tindak pidana korupsi.
Ia mengaku bingung dengan tindak lanjut proses hukum yang dinilainya ugal-ugalan dan merugikan aset pribadinya secara menyeluruh. “Saya sempat bikin apa yang salahnya di saya, saya tuh bingung. Saya punya uang saya sendiri tapi disita semua. Dari yang sebelumnya jabatan bupati pun disita semua, diblokir semua,” tegas Fadia.
Akibat seluruh aset dan rekeningnya diblokir total, Fadia mengeluhkan kondisi finansial keluarganya yang kini benar-benar lumpuh hingga anak-anaknya terpaksa bepergian menggunakan transportasi umum. “Saya harus melanjutkan hidup, Yang Mulia. Saya punya anak. Anak saya cari uang karena kita semua naik ojek,” katanya.
Di akhir pembacaannya, Fadia meminta majelis hakim bertindak adil dan tidak membiarkan penyidik menghabisi seluruh harta benda yang ia dapatkan sebelum memegang jabatan publik.
“Jangan karena saya di sini, saya yang sudah dihancurkan, masih dihabiskan juga sampai ke harta-harta yang saya cari berpuluh-puluh tahun. Saya mohon keadilan,” ucap Fadia.
Sebelumnya, jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan putusan pidana kurungan penjara kepada terdakwa Fadia.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara pidana 5 tahun,” Bunyi tuntutan JPU, Kamis.
Dalam persidangan tersebut, jaksa fokus membuktikan pelanggaran berlapis menggunakan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Penerapan kedua pasal ini mempertegas modus operandi terdakwa yang diduga kuat memanfaatkan jabatan demi keuntungan gurita bisnis keluarga serta penerimaan dana ilegal secara sistematis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Selain itu, jaksa juga meminta agar majelis hakim mencabut hak politik terdakwa Fadia.
“Dan pencabutan hak politik 5 tahun,” ujarnya. Fadia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 2,69 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi kerugian negara tersebut.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa mendakwa Fadia terlibat dalam rangkaian perbuatan korupsi dengan mendirikan perusahaan keluarga, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), kemudian mengarahkan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah untuk memenangkan perusahaan tersebut dalam proyek pengadaan jasa outsourcing. Berdasarkan dakwaan, sepanjang 2023-2026 PT RNB menerima transaksi sekitar Rp 46 miliar dari kontrak dengan sejumlah perangkat daerah di Pemkab Pekalongan.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 22 miliar digunakan untuk membayar gaji tenaga outsourcing, sedangkan sisanya diduga mengalir sebagai keuntungan kepada keluarga Fadia. Fadia juga didakwa menerima gratifikasi sekitar Rp 2,9 miliar yang berasal dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Atas perkara tersebut, Fadia didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi terkait pemborongan dan gratifikasi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK. Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, usai mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Kamis (8/10/2026). (Tot)















