banner 728x250

Pasca-Temuan Hunian Mewah di Lapas Cibinong, Masihkah Penjara Beri Efek Jera Koruptor

Jakarta, Frekuensi Informasi – Ketua KPK RI, Komjen Pol Setyo Budianto menilai temuan penyimpangan oleh Ombudsman RI di Lapas Cibinong harus dijadikan momentum bagi kementerian terkait untuk membenah sistem penegakan hukum dan pengelolaan penjara.

Demikian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai kehebohan temuan fasilitas mirip “apartemen” di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Harapannya lanjut Ketua KPK, dengan adanya temuan penyimpangan yang dilakukan oleh salah satu lapas di Indonesia menjadi titik balik atau menjadi sebuah start point atau start engine bagi kementerian terkait untuk melakukan perbaikan tata kelola.

Saat ditanya mengenai dampak penyimpangan fasilitas penjara terhadap efektivitas efek jera dalam sistem pidana korupsi, Setyo menegaskan bahwa kewenangan perubahan sistem berada di tangan pembentuk undang-undang.

“Ya kalau sistem pidana, ya itu kan eksekutif dan legislatif ya. Kalau kami ini kan pelaksana hukum saja. Kami melakukan apa yang menjadi sistem hukum yang berlaku,” kata Setyo di Padang, Kamis (8/10/2026).

Pembongkaran dan Sanksi Disiplin Kasus ini mencuat setelah ditemukannya sepuluh unit bangunan berfasilitas mewah bak apartemen di dalam area Lapas Cibinong.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Mashudi memimpin langsung pembongkaran fasilitas tersebut pada Rabu (30/9/2026).

Sanksi tegas juga dijatuhkan kepada pihak penanggung jawab:Kepala Lapas Cibinong, Wisnu Hadi Putranto, resmi diberhentikan dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Serta 17 ASN Kementerian Imipas dijatuhi sanksi disiplin buntut dari keberadaan fasilitas eksklusif tersebut. Kendati tindakan tegas dan pembongkaran fisik telah dilakukan, skandal Lapas Cibinong dinilai masih menyisakan pekerjaan rumah besar bagi pemerintah. Penindakan terhadap oknum petugas belum serta-merta menyelesaikan persoalan mendasar terkait kesenjangan fasilitas dan potensi praktik serupa di lembaga pemasyarakatan lainnya.  (Joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *