Kab. Bekasi, Frekuensi Informasi – Program Bantuan Pemerintah untuk Revitalisasi Sekolah Menengah Atas (SMAN) 1 Cibitung oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI yang seharusnya menjadi angin segar bagi dunia pendidikan, justru menuai sorotan tajam.
Proyek senilai Rp.1.559.576.000,00 (Rp.1,559 M) yang bersumber APBN Tahun Anggaran 2026 berdasarkan papan proyek tercatat “TUT WURI HANDAYANI”. Tulisan TUT WURI HANDAYANI di papan proyek diduga tidak dicerminkan pekerjaan revitalisasi tersebut. Pasalnya, kuat dugaan kegiatan itu dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis alias asal jadi, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.
Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, bantuan pemerintah untuk program Revitalisasi Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Cibitung ini terdiri dari, a). Revitalisasi 9 Ruang Kelas, b). Revitalisasi ruang bimbingan konseling yang akan dikerjakan selama 180 hari kerja, mulai 15 Juli 2026 dengan nilai kontrak Rp 1.559.576.000,- (Rp.1, 559 M).
Survey lokasi, kap/atap 9 lokal ruang belajar dibongkar, kusen pintu dan jendela dibongkar, flapon dibongkar. Namun material bongkaran berupa, kayu, genteng, besi, semua digunakan kembali.

Rehabilitasi 9 ruang kelas yang anggarannya lebih dari 1,5 Miliar itu, pekerjaannya hanya meninggikan tembok sekitar 50 cm dari diding/tembok lama. Lebih parah lagi, besi slup menggunakan besi bongkaran, kayu ring genteng, rangka plafon, bahkan genteng bongkaran diduga digunakan kembali.
Padahal menurut sumer, dalam Rencana Anggaran Biaya “RAB” revitalisasi APBN, semua material harus baru dan SNI. Jika material bekas dipakai lagi, maka kwalitas bangunan tidak ada jaminan.
GP selaku pemerhati pembangunan SMAN 1 Cibitung menduga, skema swakelola Rehablitasi/Revitalisasi ini melanggar Perpres tentang pengadaan barang dan jasa (PBJ) Pemerintah.

Rehablitasi dengan skema Swakelola Tipe (I) srperti ini lanjut GP, harus jelas Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) atau Tim Pelaksana Program Satuan Pendidikan.
Unsur atau bagan P2SP kata GP, harus transparan dan mampu menjelaskan proses kegiatan sejak awal, baik berupa perencanaan, penyusunan RAB hingga proyek Revitalisasi itu disetujui.
Menurtnya, skema swakelola bukan berarti bebas tanpa aturan. Karena begitu proyek itu disetujui Kemendiknas, Dirjen Anggaran langsung mentrasfer sebesar 70℅ (70 persen) dari nilai kontrak ke rekening PPK/Rekening Revitalisasi.
Untuk membelanjakan dana (uang) tersebut pun kata dia ada ketentuan mengikat dengan menggunakan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah). Tapi ketentuan ini diduga tidak dilaksanakan PPK SMAN 1 Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Sengaja atau tidak paham tentang ketentuan mengikat tersebut lanjut GP, yang pasti, dengan mengabaikan sistem inilah yang kerap digunakan menjadi celah korupsi. Karena lagi-lagi menyangkut kwalitas dan kwantitas material.
Kemudian lanjut GP, Surat Perintah Kerja (SPK) harus dibaca cermat dan teliti. SPK diberikan kepada Badan Hukum atau perorangan. Jika Badan Hukum, semisal PT atau CV, aturan mana yang memperbolehkan. Dan jika perorangan, apa persyaratan yang harus diperhatikan untuk menjamin kegiatan itu sesuai dengan Spek teknis.
Sepanjang pengalaman saya lanjut GP, material bekas tidak boleh digunakan untuk revitalisasi, apalagi material kayu maupun besi, dan genteng.

Jika benar material bekas dipakai lanjut GP, maka kegiatan ini diduga kuat bertentangan dengan:
- Perpres No. 16 Tahun 2018 jo Perpres No. 12 Tahun 2021 jo Perpres No. 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Pasal 47 Ayat 7 dan 8 secara tegas mewajibkan dalam pelaksanaan swakelola yang membutuhkan material/bahan/alat wajib menggunakan Produk Dalam Negeri yang baru dan wajib melalui e-purchasing katalog elektronik. Penggunaan barang bekas yang menurunkan mutu adalah pelanggaran prinsip efisien, efektif dan akuntabel.
- PP No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung: Rehabilitasi bangunan gedung negara harus memenuhi standar keselamatan, kenyamanan dan kemudahan, serta tidak boleh mengurangi kekuatan struktur dengan material bekas.
- UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara jo UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara: Setiap pengeluaran APBN harus dapat dipertanggungjawabkan dengan bukti dan hasil yang sesuai.
- UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Tipikor: Penggunaan material tidak sesuai spek yang merugikan keuangan negara dapat masuk ranah korupsi.
Maka untuk menghindari persepsi negatif kata GP, PPK/Kepala Sekolah harus transparan terkait pengelolaan anggaran yang disebut skema swakelola tersebut.
Dalam hal ini tegas GP, Kepala SMAN 1 Cibitung dan Direktur SMA, Ditjen PAUD Dikdasmen, Kemendikdasmen RI harus membuka secara terang:
- RAB rinci dan Gambar Kerja (DED) rehabilitasi 9 ruang kelas tersebut.
- Siapa Tim P2SP, siapa konsultan pengawas, dan siapa PPK-nya?
- Atas dasar kajian teknis apa meninggikan 50 cm dibenarkan dengan anggaran 1,55 Miliar dengan material bekas ?
- Kenapa material bekas dipasang kembali? “Apakah ini instruksi Juklak Juknis, atau inisiatif pelaksana atau RABnya seperti itu,” tanya GP.

Kemudian menyangkut Instlatir listrik, tidak ada dalam RAB, lalu bagaimana pembiayaannya tanya GP heran.
Untuk menghindari berita sepihak atau Trial by the press, Redaksi frekuensiinformasi.com telah melayangkan Surat Konfirmasi Resmi Nomor:010/FI-KONF/IX/2026 tertanggal 28 September 2026 kepada Kepala SMAN 1 Cibitung selaku PPK, untuk meminta jawaban tertulis 3×24 jam sejak surat konfirmasi diterima, Selasa (29/9) oleh staf TU Nina Trisnawati.
Namun sangat disayangkan, hingga berita ini dinaikkan, pihak SMAN 1 Cibitung tidak menjawab. Kendati demikian, frekuensiinformasi.com siap menunggu klarifikasi dari pihak SMAN 1 Cibitung, dan klarifikasi akan dimuat secara proporsional. (M.Aritonang)















