banner 728x250

Mencatut Nama BGN dengan Propaganda Demi Kepentingan Pribadi Menimbulkan Konsekuensi Hukum

Ilustrasi

Jakarta, Frekuensi Informasi – Pencatutan nama institusi pemerintah untuk memperoleh keuntungan pribadi, terlebih jika disertai permintaan sejumlah uang dengan menggunakan dokumen atau keterangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Masyarakat yang menemukan indikasi tindakan tersebut diharapkan menyimpan bukti-bukti yang relevan.

Demikian Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN) Khairul Hidayati meminta supaya masyarakat mengumpulkan bukti penipuan pembukaan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Senin (12/10/2026).

Menurut Khairul Hidayati, bukti tersebut bisa berupa pesan komunikasi, identitas pihak yang menghubungi, maupun dokumen yang ditunjukkan untuk mendukung proses pelaporan dan penelusuran lebih lanjut.

“Langkah ini penting agar dugaan penyalahgunaan nama BGN dapat ditangani secara tepat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Hida.

Ia menegaskan bahwa pihak yang mengatasnamakan BGN dan meminta sejumlah uang dengan iming-iming percepatan proses pembukaan SPPG dapat ditindak secara hukum.

“Pencatutan nama institusi pemerintah untuk memperoleh keuntungan pribadi, terlebih jika disertai permintaan sejumlah uang dengan menggunakan dokumen atau keterangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum,” tutur Hida.

BGN mengingatkan agar masyarakat tidak terburu-buru mengambil keputusan hanya berdasarkan klaim atau pengakuan seseorang yang menyebut dirinya sebagai perwakilan institusi. “Verifikasi melalui kanal komunikasi resmi menjadi langkah penting untuk memastikan keabsahan informasi sekaligus menghindari potensi kerugian,” ucapnya.

Selain meningkatkan kewaspadaan, masyarakat diharapkan tidak langsung menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Apabila menemukan indikasi penipuan yang mencatut nama BGN, masyarakat dapat menyimpan bukti komunikasi dan melaporkannya kepada pihak berwenang. Pelaporan bisa melalui call center resmi BGN, SAGI 127, SP4N-LAPOR! BGN, PO BOX 45000, Lapor Mas Dar!, atau dengan membuat janji temu melalui Pusat Pelayanan Terpadu di Kantor BGN untuk memperoleh informasi dan tindak lanjut. (Joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *