banner 728x250

Hati Rakyat Terdampak Bencana Diiris dan Disayat-Sayat Kasus Korupsi DSP-BNPB

Tersangka Korupsi BNPB untuk Karhutla (Foto/Ist)

Jakarta, Frekuensi Informasi – Di tengah Masyarakat terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sedang butuh bantuan, terungkap dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa melalui dana siap pakai (DSP) kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Mengetahui pengungkapan dugaan korusi tersebut, Anggota Komisi III DPR Hasbiallah Ilyas buka suara. Dia mengaku prihatin karena perbuatan itu sungguh menyakiti hati Rakyat khususny masyarakat terdampakbKarhutla.

Hasbiallah menegaskan keprihatinannya dengan kasus dugaan korupsi dana kebencanaan di BNPB ini. Apalagi kasus ini  mencuat saat Indonesia sedang menghadapi kebakaran hutan dan lahan. Kata dia, kasus ini sungguh menyakiti hati masyarakat yang sedang membutuhkan kehadiran negara dalam penanganan bencana.

Dana siap pakai lanjut Hasbiallah, adalah anggaran yang ditujukan untuk daerah yang terdampak bencana dan berada dalam situasi darurat. Tapi nuraninya hilang tak melihat penderitaan orang lain.

Oleh karena itu kata Hasbiallah, kasus dugaan penyalahgunaan anggaran di BNPB ini harus ditangani secara serius dan tidak boleh ditoleransi. Ia menegaskan, korupsi dana kebencanaan berpotensi merugikan keuangan negara, menghambat penanganan bencana, hingga memperlambat penyaluran bantuan.

“Siapa pun yang terlibat harus ditindak tegas. Tidak boleh ada tebang pilih, tidak boleh ada pihak yang berusaha melindungi pelaku, dan tidak boleh ada seorang pun yang kebal hukum. KPK harus berani mengusut perkara ini sampai ke akar-akarnya,” ujar Hasbiallah, Jumat (16/10/2026).

Ia meminta KPK menelusuri aliran dana, mekanisme pengadaan, serta kemungkinan adanya pihak lain dalam kasus korupsi di BNPB itu.

Menurutnya, penegakan hukum harus menjangkau seluruh pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kalau terbukti bersalah, para pelaku harus dihukum berat dan maksimal sesuai undang-undang. Jangan sampai ada kesan bahwa mengkorupsi dana bencana merupakan kejahatan yang bisa diselesaikan dengan hukuman ringan. Dana yang seharusnya digunakan untuk membantu masyarakat justru diduga disalahgunakan. Ini harus menjadi perhatian serius,” ujar Hasbiallah.

Diketahui, KPK membongkar kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa melalui dana siap pakai (DSP) kebencanaan BNPB. Dari 14 orang yang ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (13/10/2026), KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka adalah adik sekaligus Tenaga Ahli Kepala BNPB Suharyanto, Bima Setyawan; Kasubdit pengelolaan bantuan dan dan kedaruratan BNPB sekaligus PPK Gabriel Purwaka Sigit (GPS); Tenaga ahli Kepala BNPB Suharyanto Richard Erlangga; Pihak swasta Gery P; dan Pihak swasta Syifa NG.

“Tersangka ada lima orang, sudah dimasukkan ke Rutan KPK semua,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).

Dalam perkara ini, Tenaga Ahli Kepala BNPB Bima Setiawan dan Richard Erlangga diduga menyalahgunakan dana siap pakai kebencanaan. Ia mengatakan, penggunaan dana siap pakai tersebut melibatkan sejumlah perusahaan swasta yang diduga terjadi pengkondisian dan dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi.

“Ini yang sedang kemudian didalami, yang terindikasi bahwa ada kerja sama, ada semacam pengkondisian, ya terutama dalam penyaluran anggaran, kemudian pemanfaatan, penggunaannya, yang sebagian disalahgunakan oleh beberapa oknum untuk keuntungan dirinya sendiri,” ungkap Setyo. (Joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *