banner 728x250

Puluhan Mantan Kepsek Di Dompu Mengadu Ke-DPRD Protes Dimutasi Jadi Pegawai Biasa

Foto: Sejumlah Mantan Kepsek Menyampaikan Keluhan dan Unek-Unek Mereka ke DPRD Dompu. Para Mantan Kepsek Bertemu Ketua DPRD, dan Ketua Komisi I DPRD Dompu, Senin (14/92026).

Dompu NTB, Frekuensi Informasi – Bupati Dompu, Bambang Firdaus, melaksanakan mutasi/rotasi Agustus 2026. Namun, Kebijakan Bupati tersebut dikecam sejumlah Kepala Sekolah karena mereka (Kepsek-Red) dimutasi menjadi pegawai biasa.

Puluhan mantan kepala sekolah (Kepsek) di Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), melakukan protes lantaran dimutasi menjadi pegawai biasa.

Para mantan kepsek ini tidak terima status mereka yang awalnya sebagai guru justru mutasi menjadi pegawai biasa. Mereka meminta status mereka tetap sebagai guru meski diberhentikan sebagai kepsek.

“Kami minta status kami dikembalikan menjadi guru sesuai dengan SK yang kami terima sebelum mutasi,” kata salah seorang mantan kepsek saat ditemui wartawan di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dompu, dikutip frekuensiinformasi.com, Senin (14/92026).

Dia mengungkapkan mereka awalnya dimutasi dari kepsek menjadi guru biasa. Namun, status mereka dalam daftar pokok pendidikan (dapodik) justru dialihkan menjadi tenaga kependidikan.

Menurut Jepsek yang enggan disebut namanya ini, peralihan status mereka akan berdampak pada pemenuhan persyaratan jam mengajar yang memiliki standar sertifikat pendidikan (serdik). Status tenaga kependidikan juga akan mengganggu pencairan dana sertifikasi guru.

“Saya sudah empat tahun jadi kepala sekolah, tetapi sekarang jadi pegawai biasa. Kami pertanyakan melalui DPRD atas peralihan status kami ini,” katanya.

Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Dompu, Ida Faridahbkepada wartawan mengungkapkan pendapat serupa. Menurutnya, ada sekitar 60-an orang Kepsek beralih menjadi tenaga kependidikan seusai mutasi, ini sangat mencolok.

“Kami meminta kepada pemda untuk mengembalikan status mereka (eks Kepsek) sesuai dengan SK Pertek BKN,” tegas Ida.

Menanggapi keluhar dan paparan Kepala Sekolahbtersebut, Ketua DPRD Dompu, Muttakun mengatakan, DPRD Dompu akan melakukan penyelidikan dengan menggunakan hak angket DPRD terkait perubahan status puluhan mantan kepsek itu.

“Insyallah akan digunakan hak angket untuk menelusuri proses, pengangkatan, perpindahan, dan peralihan kepala sekolah tersebut,” tegas Muttakun.

Menurut Muttakun, penyelidikan dilakukan untuk mengetahui aturan dan prosedur yang digunakan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Dompu serta Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Dompu dalam mengangkat, meberhentikan dan mengalih tugaskan status ASN/Aparatur Spil Negara. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *