banner 728x250

Pelaku Penimbun BBM Pakai Pajero Tangki Modif 1.000 L, Polisi Sita 18.905 Liter Solar dan Pertalite

Barang bukti mobil pelangsir solar dan pertalite yang disita di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (14/9/2026). Total ada 17 tersangka yang diamankan Polda Sulsel dalam pengungkapan kasus penimbunan BBM. (Foto/Ist)

Jakarta, Frekuensi Informasi – Polisi menangkap 17 orang dalam 10 kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan Pertalite di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 12.542 liter Bio Solar dan 6.363 liter Pertalite.

Juga disita 12 unit kendaraan roda empat, 1 unit truk tangki, 27 drum (kapasitas 200 liter), 397 jeriken, 21 barcode Pertamina, 12 buah plat nomor kendaraan palsu/ganda, serta 2 unit mesin penyedot BBM.

Hal ini disampaikan Kapolda Sulsel Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat konferensi pers di Aula Mappaodang Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (14/9/2026).

Hadir Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Denny Sukendar dan Plt Kepala Dinas ESDM Sulsel Kasman.

Kasus tersebut diungkap Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel bersama jajaran polres dalam periode Agustus hingga September 2026.

Pengungkapan itu menjadi langkah tegas kepolisian di tengah maraknya antrean panjang di sejumlah SPBU dalam lima hari terakhir.

“Melalui proses yang kita lakukan dengan kerja sama Pertamina, pemerintah daerah, dan TNI, saat ini kita bisa mengendalikan situasi antrean,” ujar lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu.

Polisi menemukan sejumlah modus yang digunakan pelaku untuk mendapatkan BBM subsidi dalam jumlah besar.

Salah satunya menggunakan kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi.

BBM subsidi yang diperoleh kemudian ditampung dan dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Polisi juga menemukan kendaraan yang dilengkapi pompa penyedot BBM.

Salah satu barang bukti yang diamankan berupa SUV Pajero berwarna putih dengan tangki modifikasi berkapasitas sekitar 1.000 liter di bagian kabin belakang.

Ada pula Toyota Innova Reborn yang telah dilengkapi pompa penyedot BBM.

Para tersangka dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 KUHP.

“Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” tegas Djuhandhani.

Untuk menjaga ketersediaan BBM sekaligus mencegah penimbunan kembali, Polda Sulsel menempatkan personel di sejumlah SPBU selama 24 jam.

Personel ditugaskan melakukan pengamanan, pemantauan, sekaligus penindakan apabila kembali ditemukan pelanggaran hukum.

1. Ditreskrimsus Polda Sulsel

Polisi mengungkap dua kasus dengan dua tersangka.

Modus yang digunakan yakni memakai tangki modifikasi untuk mengambil BBM subsidi di SPBU, kemudian menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi.

Barang bukti yang disita yakni dua mobil, 46 jeriken berisi 1.472 liter solar, satu tangki modifikasi berkapasitas 220 liter solar, enam pelat nomor, satu pompa penyedot, dan tiga barcode.

2. Ditpolairud Polda Sulsel di Makassar

Polisi mengungkap dua kasus dengan empat tersangka. Modusnya menampung BBM subsidi dalam jumlah besar untuk kemudian dijual secara ilegal.

Barang bukti berupa delapan drum berisi 1.600 liter solar, 15 jeriken berisi 450 liter solar, 150 jeriken berisi 4.740 liter Pertalite, lima drum berisi 1.000 liter solar, serta satu jeriken berisi 20 liter Pertalite.

3. Polres Parepare

Polisi mengungkap dua kasus dengan dua terlapor.

Modus yang digunakan yakni menggunakan tangki modifikasi.

Barang bukti yang diamankan berupa dua mobil, 18 jeriken berisi 578 liter Pertalite, satu tangki modifikasi berisi 120 liter Pertalite, serta 18 barcode.

4.Polres Toraja Utara

Polisi mengungkap satu kasus dengan satu terlapor.

Modusnya mengangkut BBM tanpa izin menggunakan mobil tangki. Polisi menyita satu mobil tangki yang berisi 4.000 liter solar.

5. Polres Wajo

Polisi mengungkap satu kasus dengan enam terlapor.

Modusnya menampung dan menjual BBM secara ilegal.

Barang bukti berupa tujuh mobil, 42 jeriken berisi 450 liter solar, tiga jeriken berisi 60 liter Pertalite, enam pelat nomor, dan satu mesin pompa.

6. Polres Bulukumba

Polisi mengungkap satu kasus dengan satu terlapor.

Barang bukti yang disita berupa satu mobil, 25 jeriken berisi 825 liter Pertalite, 25 jeriken berisi 750 liter solar, dua jeriken berisi 20 liter Pertalite, 53 jeriken kosong, serta satu alat pengisap BBM.

7. Polres Kepulauan Selayar

Polisi mengungkap satu kasus dengan satu terlapor. Modusnya menampung dan menjual kembali BBM subsidi secara ilegal. Polisi menyita 2.600 liter solar.   (M.A)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *