Jakarta, Frekuensi Informasi – Menjadi anggota Korps Kadet bukan harus menjadi seorang prajurit. Tidak musti, kata Kepala Badan Cadangan Nasional (Kabacadnas) Kementerian Pertahanan, Letnan Jenderal Gabriel Lema, di arena Grand Launching KKRI, di SMK 26, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Rabu (23/9/2026).
Menurut Letnan Jenderal (Letjen) Gabriel Lema, KKRI bukanlah wadah bagi pelajar untuk menjadi prajurit, melainkan wadah pembentukan karakter, kedisiplinan, kepemimpinan, dan tanggung jawab sebagai warga negara.
Gabriel mengatakan, nilai yang diperoleh dari ekskul KKRI akan menjadi kekuatan bagi pelajar untuk berkarya dan memberikan pengabdian terbaik, apapun cita-citanya.
“Dalam konteks impian ini tentunya negara lewat berbagai macam instrumen, baik itu sekolah, baik itu pendidikan nonformal, termasuk KKRI ini lebih memastikan lagi bahwa impian itu tidak akan sia-sia,” tuturnya dikutip frekuensiinformasi.com, Rabu (23/9).
Kata Gabriel, bela negara bukan hanya terpaku tentang bagaimana pengabdian tugas militer sebagai seorang prajurit, siapapun harus memiliki rasa tanggung jawab bela negera.
Bagi seorang pelajar lanjut Gabriel, bela negara dapat dimulai dari hal-hal yang sederhana, seperti belajar dengan sungguh-sungguh, disiplin di sekolah, menghormati guru, di rumah menghormati orangtua, tetap membina hubungan yang baik dengan sesama teman dalam konteks merawat persatuan.
Menurut Gabriel, menjaga cara berpikir, cara berucap, dan cara bertindak dari hal-hal negatif seperti perundungan juga merupakan bentuk bela negara.
Di era teknologi ini tambahnya, penggunaan teknologi harus dilakukan secara bijak dan tetap peduli terhadap lingkungan dan sesama. Dari kebiasaan-kebiasaan sederhana inilah karakter akan terbentuk dan pasti kuat.
Program Korps Kadet Bela Negara ini menurut Jenderal bintang 3 ini ditetapkan lewat Keputusan Mendikdasmen Nomor 136 Tahun 2026.
Korps Kadet merupakan bagian dari program bela negara dalam bentuk ekskul yang menyasar siswa pada jenjang sekolah menengah. Aturan ini sudah berlaku sejak ditetapkan Mendikdasmen Abdul Mu’ti pada 5 Mei 2026.
“Menetapkan pedoman pelaksanaan pembinaan kesadaran bela pada jenjang pendidikan menengah sebagaimana tercantum negara melalui ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini,” tulis aturan tersebut.
Lebih lanjut, Gabriel menegaskan, pada bagian lampiran pedoman ekskul KKRI, kurikulumnya mencakup soal nilai-nilai cinta Tanah Air, kesadaran berbangsa dan bernegara, setia pada Pancasila sebagai ideologi negara, rela berkorban untuk bangsa dan negara, serta kemampuan awal bela negara.
Pembina dalam kegiatan KKRI ini penyiapannya dilakukan melalui pelatihan dan kemitraan dengan Kementerian Pertahanan. Sementara terkait tata kelola program ini juga melibatkan berbagai kementerian/lembaga terkait seperti Kemendikdasmen, Kementerian Pertahanan, TNI, hingga pemerintah daerah.
“Sumber pembiayaan implementasi ekstrakurikuler KKRI pada jenjang pendidikan menengah dapat menggunakan pembiayaan dari pemerintah pusat, yakni: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pemerintah daerah yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis poin F pada BAB II bagian Lampiran. (MA)















