Kota Bekasi, Frekuensi Informas – Persaingan usaha yang jujur dan sehat di Kota Bekasi saat ini sedang sekarat. Diatas kertas semua diatur rapi oleh negara, tapi di lapangan, yang menang bukan yang paling kompeten, melainkan yang diduga paling berani setor UANG IJON alias FEE kepada oknum pejabat di SKPD terkait.
Fenomena ini bukan rahasia lagi di kalangan kontraktor Bekasi. Sejumlah kontraktor yang dielu-elukan sebagai kontraktor “besar” dan “hebat”, yang kantornya megah dan alatnya lengkap, ternyata mengandalkan jalan pintas paling kotor untuk memenangkan persaingan. Mereka tidak adu kualitas, tidak adu harga wajar, tapi adu setoran.
Demikian sejumlah rekanan kontraktor yang enggan disebut identitas pribadi dan nama perusahaannya, Jumat (16/10) di Gedung Teknis Bersama (GTB), sambil menunjuk Gedung bertingkat tempat 3 Dinas berkantor, yakni: Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA), Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) dan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di Jl. H. Djaini (Jl. Raya Siliwangi Km 5), Kel. Bojong Rawalumbu, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi sebagai Locus.
Menurut sejumlah kontraktor, hasil kegiatan/proyek mudah dilihat di lapangan, pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis, volume dikurangi dari isi RAB yang menyebabkan kualitas jauh dibawah standar. Uang proyek yang seharusnya untuk material dan tenaga kerja, justru dialihkan untuk biaya suap. Lalu muncul pertanyaan, apakah penegak hukum hanya diam menonton praktik kotor ini ?
Sejumlah pelaku usaha di Kota dan Kabupaten Bekasi mengatakan berani jujur, seandainya pun dirinya mendapat kesempatan seperti itu, mungkin dia pun bersedia setor.
“Saya bilang ke mereka (oknum-oknum pemangku kebijakan itu) mengapa saya tidak diberi kesempatan, yang lain bisa, kalian kejam. Sampai saya bilang begitu,” kata rekanan tersebut terlihat kekecewaannya sangat mendalam.
Ada yang menyebut persaingan itu harus dihadapi dengan segala cara dan resiko. Memberi ijon adalah bagian dari strategi bisnis bagi mereka pemodal besar.
“Mereka punya modal lebih, kita modal pas pasan, jelas kalah. Persaingan tidak sehat seperti ini sudah sejak dahulu. Tidak pernah ada masalah hukum, katanya pemberi dan penerima sama-sama masuk penjara, mana buktinya,” kata rekanan lainnya menimpali.
Padahal yang kita tau itu adalah, persaingan usaha harus sehat tanpa ijon, suap, gratifikasi. Bersaing sehat berdasarkan nilai penawaran wajar, kelengkapan syarat, dan tidak melampaui syarat kemampuan paket. Dengan demikian, dapat dipastikan kualitas pekerjaan akan terjamin.
Jaman ini memang sudah edan kata rekanan lain yang juga enggan disebut identitas dan nama perusahaannya, tidak dikasih fee atau ijon, tidak dapat pekerjaan. Dikasih, imbasnya ke volume kegiatan. Volume (Fisik) sudah pasti tak sesuai spesifikasi teknis atau RAB.

Harus kita akui kata rekanan secara bergantian memberi informasi terkait buruknya sistem pengadaan barang dan jasa di Kota/Kab. Bekasi.
Menurut mereka lelang pada Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (ULP-Barjas) Pemerintah Kota Bekasi tidak independen. Mereka tunduk ke Dinas terkait untuk memenangkan perusahaan yang sudah memberi ijon atau Fee.
“Makanya coba perhatikan, siapa pimpinannya di ULP Barjas, Siapa di Dinas teknis. Itu sudah diatur sedemikian rupa untuk memuluskan jalur lintas. Fee juga harus ada di ULP Barjas, nilainya 1℅ dari nilai penawaran,” kata sejumlah rekanan.
“Inilah fenomena yang terjadi jika dibahas pengadaan barang dan jasa pemerintah Kota/Kab. Bekasi. Suap/Fee/Gratifikasi adalah ladang subur,” kata Rekanan.
Ketika pengusaha memilih jalan pintas/suap lanjut mereka, sipengusaha tidak hanya merugikan dirinya sendiri jika tersandung hukum. Dia juga merugikan negara atau warga masyarakat Bekasi Raya karena menerima pekerjaan yang tidak layak. Merusak iklim usaha bagi kontraktor yang siap bersaing jujur dan sehat. Kontraktor kecil yang tidak punya dana untuk memberi ijon/fee pun akhirnya “Hidup Segan Mati Tak Mau.
Kita tidak boleh membiarkan pola pikir “yang penting dapat proyek hari ini” terus berkembang. Jika persaingan membuat pelaku usaha tergoda melanggar hukum, maka bukan berarti persaingan itu salah, tapi ada yang salah cara pandang merekabtentang persaingan usaha tersebut.
Untuk itu, Kejaksaan, Kepolisian, dan seluruh jajaran penegak hukum diminta agar tidak menutup mata terhadap indikasi suap menyuap ini. Lakukan pengawasan ketat terhadap proses tender dan pelaksanaan proyek pembangunan di wilayah Bekasi Raya.
Tangkap dan proses secara hukum siapa pun yang terlibat pemberian maupun penerimaan ijon, baik kontraktor maupun pejabat yang menerima keuntungan tidak sah seperti kasus yang menimpa mantan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang. Jangan biarkan kepercayaan masyarakat terhadap pembangunan daerah hancur hanya karena praktik kotor segelintir pihak.
Masyarakat Bekasi Raya menantikan sikap tegas dari aparat penegak hukum. Jangan biarkan praktik ijon menjadi budaya di dunia kontraktor. Jangan biarkan proyek pembangunan hanya menjadi ajang bagi sebagian pihak untuk menguntungkan diri sendiri, sementara kualitas dan kepentingan masyarakat dikorbankan.
Persaingan boleh ketat, tapi harus bersih. Bisnis boleh berjuang demi keluarga, tapi tidak boleh mengorbankan keadilan umum. (M. Aritonang)















