Jakarta, Frekuensi Informasi – Pihak mantan Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), buka suara terkait aset dan barang bukti yang disita penyidik.
Massagus Farizi, kuasa hukum Febrie Adriansyah, menyatakan, kliennya tidak pernah memiliki aset dengan nilai sebagaimana angka yang disebutkan Kejaksaan Agung.
Hal itu diungkapkan Massagus Farizi dalam keterangannya, Rabu (16/9/2026). Sehari sebelumnya, Koordinator Tim Sembilan sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan, pihaknya telah menyita 38 objek berupa aset tanah dan atau bangunan senilai kurang lebih Rp.846 miliar dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Febrie Adriansyah.
Diberitakan, selain aset tanah dan bangunan, juga telah disita barang bukti temuan hasil penggeledahan di rumah Sentul berupa emas batangan dan sejumlah uang, total senilai Rp463,731 miliar.
Dengan demikian total sitaan mencapai nilai Rp1,2 triliun. Massagus Farizi menegaskan, Febrie Adriansyah tidak pernah memiliki aset dengan nilai sebagaimana angka yang disebutkan Kejaksaan Agung.
“Kami pastikan, Pak Febrie tidak pernah memiliki aset dengan nilai fantastis seperti itu. Oleh karena itu, kami berharap angka yang disampaikan juga benar-benar didukung dengan bukti yang ada dan tidak sekadar menjadi angka yang bombastis,” katanya.
Sedangkan Febri Diansyah, menurut kuasa hukum Febrie Adriansyah lainnya, meminta agar status dan keterkaitan setiap objek yang disita tersebut diperjelas berdasarkan fakta dan bukti.
“Misalnya, sebenarnya aset milik siapa, asalnya dari mana, dan apa hubungannya dengan tersangka. Jangan sampai seluruh aset kemudian dianggap berkaitan dengan perkara tanpa melihat fakta dan bukti masing-masing,” kata Febri Adriansyah. (MA)















